JOEDO HINDARTONO, 030010020
(2002)
PENGENAAN PAJAK PENGHASILAN FINAL DITINJAU DARI ASPEK EFEKTIVITAS HUKUM DAN KEADILAN DALAM PEMUNGUTAN PAJAK.
Thesis thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA.
Abstract
Secara filosofis dapat dikatakan bahwa kebijakan negara merupakan jawaban terhadap masalah dan kebutuhan masyarakat, sehingga diharapkan kebijakan negara harus sesuai dengan kepentingan masyarakat, termasuk di dalamnya kebutuhan akan keadilan bagi masyarakat. Dari tahun ke tahun peran pajak semakin memegang peranan dominan dan meimliki posisi yang sangat strategis, karena sejak Tahun Anggaran 2000 lebih dari 65% dari total APBN kita mengandalkan penerimaan dari sektor pajak. Untuk seterusnya dalam jangka menengah dan panjang kebijakan fiskal akan lebih dirasakan bagi upaya penyehatan APBN dan kesinambungan fiskal melalui penurunan defisit anggaran secara bertahap. Undang-undang Perpajakan di Indonesia menganut sistem self assesment, sistem dimana memberikan kepercayaan penuh kepada Wajib Pajak untuk menghitung, menyetor dan melaporkan pajaknya dan otoritas pajak tidak ikut campur tangan dalam penentuan besarnya pajak terutang. Sistem ini mengandung kelemahan, karena sangat mudah disalahgunakan oleh Wajib Pajak untuk melakukan penyimpangan. Hal ini dapat terjadi karena tingkat kesadaran masyarakat untuk membayar pajak masih relatif rendah. Di pihak lain masih banyak masyarakat yang menganggap prosedur pembayaran pajak terialu rumit, sehingga perlu diberlakukan sistem with holding atau sistem pemotongan / pemungutan yang lebih sederhana dan sistem pengenaan PPh final atas obyek penghasilan tertentu. Penggalian penerimaan pajak oleh DJP dilakukan dengan beberapa macam cara antara lain, dengan membuat pajak baru, memperluas obyek pajak, meningkatkan tarif, intensifikasi dan ekstensifikasi serta penyederhanaan pemotongan / pemungutan dengan sistem final, cam yang terakhir ini merupakan cam yang sering diterapkan untuk jenis-jenis pajak tertentu oleh DJP untuk pengamanan penerimaan. Pertimbangan lain yang mendasari DJP mengenakan pajak secara final, antara lain karena kesederhanaan dalam pemungutan pajak, keadilan dalam jumlah pemerataan dalam pengenaan pajaknya, kemudahan dalam pelaksanaan pengenaan serta tidak menambah beban administrasi balk bagi Wajib Pajak maupun DJP, maka pengenaan pajak dapat bersifat final. Yang menjadi pertanyaan apakah kebijakan DJP etas penerapan pajak final ini memenuhi unsur keadilan bagi mesyarakat Wajib Pajak. Berdasarkan hasil penelitian, ternyata kebijakan DJP tersebut masih efektif karena dapat menjaring para Wajib Pajak yang tidak atau kurang melaporkan tambahan kemampuan ekonomisnya dengan cars menjaringnya ketika sedang membelanjakan atau menyimpan uangnya dalam bentuk tabungan, deposito, jual / bell tanah atau bangunan dan lain-lain.
Actions (login required)
|
View Item |