Fungsi Kesepakatan Kerja Bersama dalam Penyelesaian Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)

ENDANG, 03010018 (2002) Fungsi Kesepakatan Kerja Bersama dalam Penyelesaian Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Thesis thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA.

[img]
Preview
Text (FULLTEXT)
gdlhub-gdl-s2-2006-endang-559-thb_11-02.pdf

Download (2MB) | Preview
Official URL: http://lib.unair.ac.id

Abstract

Kesepakatan Kerja Bersama ( Perjanjian Perburuhan) adalah merupakan kesepakatan yang dibuat antara Serikat Pekerja yang telah terdaftar pads Departemen Tenaga Kerja dengan Pengusaha yang berbadan hukum, yang pads. umumnya atau semata-mata menurut syarat-syarat yang harus diperhatikan dalam perjanjian kerja. (Pasal 1 ayat (1) UU No. 21 Tahun 1954 ) Dengan demikian isi perjanjian kerja tidak boleh bertentangan dengan Kesepakatan Kerja Bersama. Kesepakatan kerja Bersama harus dibuat secara resmi/tertulis yang ditandatangani oleh kedua belah pihak yaitu organisasi pekerja dan pengusaha. Masa berlaku Kesepakatan Kerja Bersama (KKB) paling lama 2 (dua) tahun dan hanya dapat diperpanjang satu kali untuk paling lama 1 (satu) tahun dan pelaksanaannya harus disetujui secara tertulis oleh Pengusaha dan Serikat Pekerja. Kesepakatan Kerja Bersama (KKB) sekurang-kurangnya memuat : 1. Hak dan kewajiban pengusaha 2. Hak dan kewajiban serikat pekerja serta pekerja 3. Tata tertib perusahaan 4. Jangkawaktu berlakunyaKKB 5. Tanggal mulai berlakunya KKB 6. Tandatangan para pihak pembuat KKB Fungsi Kesepakatan Kerja Bersama (KKB) dalam proses Pemutusan hubungan Kerja adalah sebagai landasan hukum bagi kedua belah pihak sehingga tidak ada pihak yang dirugikan. Baik pekerja yang diwakili oleh serikat pekerja maupun pengusaha sama-lama diuntungkan, di mana hak dan kewajiban masing-masing pihak sudah ada didalam KKB sehingga berakhirnya perjanjian kerja oleh Pengusaha dengan apa yang disebut Pemutusan Hubungan Kerja tidak akan merugikan pekerja. Prinsip "musyawarah untuk mencapai mufakat" adalah yang terbaik dilakukan secara bipartiet, apabila hal tersebut tidak bisa atau belum ada kata mufakat baru dilakukan cara lain yaitu diajukan ke P4D dantatau P4P. Masuknya pihak lain sebagai perantara dimaksudkan sebagai jalan tengah untuk menyelesaikan perselisihan, itu pun kalau kedua pihak setuju untuk memakai perantara sebelum ke Panitia Penyelesaian Perselisihan Daerah (P4D) dan/atau Pan itia Penyelesaian Perselisihan Pusat (P4P). Di dalam Undang-Undang No.25 tahun 1997, setiap peselisihan industrial yang terjadi harus diselesaikan secara musyawarah untuk mencapai mufakat oleh pars pihak. Jika upaya perundingan tidak membawa hasil maka dapat ditempuh upaya penyelesaian melalui jalur pengadilan (litigasi) dan penyelesaian melalui jalur diluar pengadilan (non litigasi). Jalur litigasi adalah melalui pengadilan negeri maupun melalui P4D dan/atau P4P. Sedangkan jalur non litigasi bisa melalui arbitrasi , negosiasi dan mediasi. Keterlibatan Serikat Pekerja dalam Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sangat besar, di mana dalam hal ini Serikat Pekerja atau Gabungan Serikat Pekerja adalah wadah atau organisasi dari Pekerja yang mewakili aspirasi Para pekerja dalam melaksanakan perjanjian kerja di perusahaan. Serikat Pekerja atau gabungan Serikat Pekerja mewakili pekerja dalam penyelesaian perselisihan perburuhan balk melalui jalur litigasi maupun non litigasi. Hal tersebut sangatlah menguntungkan dimana pekerja yang selama ini dalam prakteknya selalu dalam posisi lemah akan bisa sejajar kedudukannya bila terjadi sengketa. Serikat Pekerja sangatlah berkembang di Indonesia terutama setelah reformasi dengan adanya berbagai macam organisasi buruh. Hanya satu hal yang perlu di waspadai dengan menjamurnya organisasi bunch diharapkan tidak ada faktor politik di dalamnya sehingga tidak kembali pada zaman orde lama melainkan organisasi buruh yang ada benar-benar mewakili aspirasi pekerja yang ada di perusahaan sehingga hak azasi manusia benar-benar dijunjung tinggi. Dan satu hal lagi serikat pekerja haruslah menjadi mitra usaha antara pekerja dan pengusaha demi kelancaran dunia usaha sehingga membangun perekonomian Indonesia yang lebih mantap dan dinamis. Dan pada akhirnya Serikat Perkerja di perusahaan akan tumbuh dan berkembang secara sehat menjadi organ isasi yang kuat. Akhir kata, Kesepakatan Kerja Bersama (KKB) dan Organisasi Pekerja mempunyai peranan dan fungsi yang besar dalam Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di Perusahaan. Kedua perangkat tersebut harus ada dan diatur jelas dalam peraturan perundang-undangan dan masih di back up oleh pemerintah dalam pelaksanaannya.

Item Type: Thesis (Thesis)
Additional Information: KKB KK-2 THB 11/02 End f
Uncontrolled Keywords: Perjanjian kerja ; Pemutusan hubungan kerja (PHK)
Subjects: K Law > K Law (General) > K1-7720 Law in general. Comparative and uniform law. Jurisprudence > K(520)-5582 Comparative law. International uniform law > K3440-3460 Civil service. Government officials and employees
Divisions: 03. Fakultas Hukum > Magister Ilmu Hukum
Creators:
CreatorsNIM
ENDANG, 03010018UNSPECIFIED
Contributors:
ContributionNameNIDN / NIDK
Thesis advisorMachsoen Ali, S.H., MS.UNSPECIFIED
Depositing User: Nn Aimmatul Mukaromah
Date Deposited: 2016
Last Modified: 25 Feb 2019 03:37
URI: http://repository.unair.ac.id/id/eprint/35645
Sosial Share:

Actions (login required)

View Item View Item