PELAKSANAAN PUTUSAN ARBITRASE INTERNASIONAL DI INDONESIA

NURHADI, 090310146 (2005) PELAKSANAAN PUTUSAN ARBITRASE INTERNASIONAL DI INDONESIA. Thesis thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA.

[img]
Preview
Text (ABSTRAK)
gdlhub-gdl-s2-2006-nurhadi-560-thb_11-05 ABSTRAK.pdf

Download (726kB) | Preview
[img]
Preview
Text (Halaman Depan)
35646_Part1.pdf

Download (299kB) | Preview
[img]
Preview
Text (Fulltext1)
35646_Part2.pdf

Download (741kB) | Preview
[img]
Preview
Text (Fulltext2)
35646_Part3.pdf

Download (1MB) | Preview
[img]
Preview
Text (Lampiran)
35646_Part4.pdf

Download (2MB) | Preview
Official URL: http://lib.unair.ac.id

Abstract

Putusan arbitrase internasional/asing (foreign arbitral awards) ialah putusan yang dijatuhkan oleh suatu lembaga arbitrase atau arbiter perorangan di luar wilayah hukum Republik Indonesia, atau putusan suatu lembaga arbitrase atau arbiter perorangan yang menurut ketentuan hukum Republik Indonesia dianggap sebagai suatu putusan arbitrase internasional. Hukum acara Perdata kita (HIR/RBg.) tidak mengatur mengenai eksekusi putusan hakim asing termasuk putusan arbitrase asing, kecuali kalau ada perjanjian tentang pelaksanaan putusan pengadilan asing atau putusan arbitrase asing. Yurisprudensi pada umumnya mengikuti ketentuan pasal 436 Rv, melarang untuk melaksanakan putusan hakim asing. Hal ini sesuai dengan doktrin yang menyatakan yurisdiksi peradilan ditentukan oleh batasbatas kedaulatan atau kekuasaan negara (principle of Territorial Souvereignity). Indonesia baru meratifikasi 2 konvensi internasional yang berhubungan dengan pelaksanaan putusan arbitrase asing yaitu : 1. Convention on the Settlement of Investment Disputes Between States and Nationals of Other States. atau ICSID Convention, berdasarkan Undangundang Nomor 5 Tahun 1968 tentang Persetujuan atas Konvensi tentang Penyelesaian Perselisihan antara Negara dan Warga Negara Asing mengenai Penanaman Modal tanggal 29 Juni 1968. 2. Convention on the Recognition and Enforcement of Foreign Arbitral Awards atau New York Convention 1958 disahkan berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 34 Tahun 1981. Sekalipun pada tahun 1981 kita sudah meratifikasi konvensi New York 1958, akan tetapi putusan arbitrase asing belum dapat dilaksanakan secara efektif , karena menurut Mahkamah Agung belum ada aturan pelaksanaannya. Baru pada tahun 1990, dengan terbitnya Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) No. 1 Tahun 1990 putusan arbitrase asing dapat dilaksanakan di Indonesia, dan kemudian dikuatkan lagi dengan lahimya Undang-undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa. Lembaga yang memberikan otoritas tunggal untuk menangani masalah pengakuan (recognition) dan pelaksanaan (enforcement) putusan arbitrase asing di Indonesia ialah Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Tentang bagaimanakah putusan arbitrase asing tersebut dilaksanakan, maka dalam hal ini meliputi tiga tahap : 1. tahap penyerahan dan pendaftaran putusan. 2. tahap pemberian eksekuatur. 3. tahap eksekusi putusan. Tahap Penyerahan dan Pendaftaran Putusan. Putusan arbitrase asing barn dapat dilaksanakanldieksekusi setelah putusan tersebut diserahkan dan didaftarkan (deponir/deposit) oleh arbiter atau kuasanya kepada Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dan hams dilengkapi data-data : a. lembar asli atau salinan otentik putusan arbitrase asing b. terjemahan resminya dalam bahasa Indonesia c. lembar asli atau salinan otentik perjanjian d. terjemahan resminya dalam bahasa Indonesia e. keterangan dari perwakilan diplomatik Republik Indonesia yang bersangkutan. Tahapan Pemberian Eksekuatur. Putusan arbitrase asing tersebut dapat dilaksanakan di Indonesia setelah memperoleh eksekuatur dari Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, atau dari Mahkamah Agung dalam hal salah satu pihaknya menyangkut Negara Republik Indonesia. Ketua Pengadilan Negeri, sebelum memberikan perintah pelaksanaan (eksekuatur) terhadap putusan arbitrase yang bersangkutan, diwajibkan terlebih dahulu untuk memeriksa secara substantif, apakah putusan arbitrase asing tersebut ; - melebihi kewenangan arbiter, - bertentangan dengan ketertiban umum, - telah memenuhi syarat, bertentangan dengan kesusilaan, dalam ruang lingkup perdagangan, sengketa yang tidak boleh didamaikan, - tentang hak dalam kekuasaan para pihak. Tahap Pelaksanaan/Eksekusi Putusan. Undang - undang Arbitrase menyatakan bahwa tatacara untuk melaksanakan suatu putusan arbitrase asing tersebut berpedoman kepada Hukum Acara Perdata yang berlaku. Menurut hukum acara perdata kita, suatu putusan pengadilan dan berlaku juga terhadap putusan arbitrase asing, dijalankan dengan tatacara sebagai berikut : Peringatan/tegoran (aanmaning), - Sita Eksekusi (Executorial Beslag), Penjualan/Lelang, - Pengosongan. Dari 32 putusan arbitrase asing yang masuk pada register Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam kurun waktu 14 tahun (1990-2004) maka yang dapat dilaksanakan eksekusinya adalah sebagai berikut : a. aanmaning/peringatanitegoran 9 perkara, b. sita eksekusi (executorial beslag) 9 perkara, c. penjualan/lelang 7 perkara, d. pengosongan nihil. Sedangkan selebihnya, tidak atau belum dilaksanakan eksekusinya, selain karena sudah diselesaikan secara damai, surat kuasa atau permohonan eksekusinya dicabut, putusannya telah dibatalkan oleh pengadilan, dan sedang diajukan upaya hukum, seperti perlawanan, kasasi maupun peninjauan kembali.

Item Type: Thesis (Thesis)
Additional Information: KKB KK-2 THB 11/05 Nur p
Uncontrolled Keywords: Eksekusi; Arbritase asing
Subjects: K Law > K Law (General) > K1-7720 Law in general. Comparative and uniform law. Jurisprudence > K(520)-5582 Comparative law. International uniform law
Divisions: 03. Fakultas Hukum > Magister Ilmu Hukum
Creators:
CreatorsNIM
NURHADI, 090310146UNSPECIFIED
Contributors:
ContributionNameNIDN / NIDK
Thesis advisorBasuki Rekso Wibowo, Dr. S.H., M.S.UNSPECIFIED
Depositing User: Nn Aimmatul Mukaromah
Date Deposited: 2016
Last Modified: 19 Jun 2017 19:31
URI: http://repository.unair.ac.id/id/eprint/35646
Sosial Share:

Actions (login required)

View Item View Item