SUPATMO IKA ISKANDAR, 090310164
(2005)
Alternatif Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial dan Konsekuensi Hukumnya Dalam Kerangka Undang-Undang No.2 Tahun 2004.
Thesis thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA.
Abstract
Pembaharuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan telah menyentuh sampai pada soal lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial. Perubahan ini tentu membawa konsekuensi-konsekuensi tersendiri, baik bagi pengusaha, pekerja/buruh, maupun serikat pekerja/serikat buruh.
Perubahan yang sangat penting dalam soal penyelesaian perselisihan hubungan industrial adalah diintroduksinya "alternatif penyelesaian sengketa" (APS) atau yang juga disebut dengan "alternative dispute resolution" (ADR), di samping arbitrase dan pengadilan hubungan industrial. Secara konsepsional, di satu sisi bersifat nonajudikatif, di sisi lain ajudikatif. Di antara pola-pola atau model-model APS yang digunakan adalah negosiasi, konsiliasi, dan mediasi. Dalam perspektif umum, pihak-pihak yang bersengketa atau berselisih bebas menemukan pilihan lembaga penyelesaian sengketa atau perselisihan. Sementara itu, UU PPHI menegaskan bahwa perselisihan hubungan industrial dan lembaga penyelesaiannya bersifat khusus. Hal ini ditegapkan sebagai upaya untuk memberikan dasar pembenar dilakukannya penyimpangan atau ketentuan khusus dari yang lazim diterapkan. Atas dasar hal tersebut, maka permasalahan yang diangkat adalah : 1) Apakah UU PPHI menawarkan suatu alternatif dalam penyelesaian perselisihan hubungan industrial ?, 2) Apakah konsekuensi hukum dari model yang menjadi alternatif penyelesaian perselisihan hubungan industrial tersebut ?
Metode yang dipakai dalam penelitian ini adalah pendekatan hukum normatif (doktrinal).
Berdasarkan analisis yang dilakukan, dapat dijelaskan bahwa UU PPHI menganut konsepsi "alternatif terbatas" dalam menawarkan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial. Karena itu, konsekuensi hukumnya tidak lain, para. pihak tidak Secara bebas dapat memilih lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial. Artinya, mengikuti pola sekuensial yang Secara restriktif telah ditentnkan oleh UU PPHI.
Actions (login required)
|
View Item |