IMPLEMENTASI "THE FOREST PRINCIPLES"DALAM PENGELOLAAN HUTAN DI INDONESIA DARI ASPEK HUKUM

MUH MUJIBUDDA'AWAT, 099813003 (2001) IMPLEMENTASI "THE FOREST PRINCIPLES"DALAM PENGELOLAAN HUTAN DI INDONESIA DARI ASPEK HUKUM. Thesis thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA.

[img]
Preview
Text (ABSTRAK)
gdlhub-gdl-s2-2006-mujibuddaa-597-th_18-03 ABSTRAK.pdf

Download (1MB) | Preview
[img]
Preview
Text (Fulltext)
35684.pdf

Download (2MB) | Preview
Official URL: http://lib.unair.ac.id

Abstract

Implementasi "the forest princiles" dalam pengelolaan hutan di Indonesia dariaspek hukum, merupakan kajian di bidang kehutanan. Kajian tentang "the forest principles" mempunyai arti penting, karena hal tersebut merupakan salah satu upaya akademik untuk mengungkapkan dan menjelaskan berbagai aspek masalah pengelolaan hutan serta memberikan kontribusi praktis yang berguna tentang berbagai masalah pengelolaan hutan berkelanjutan. Penelitian ini, berpangkaltolak pada aspek hukum, dalam kaitannya dengan Implementasi the forest principles" dalam pengelolaan hutan di Indonesia. Penetapan batas pembahasan ini, karena pengelolaan lingkungan tidak mungkin tanpa pengaturan hukum yang efektif, hal ini tidak berarri menutup keterkaitan perspektif yang lain. Berpijak pada tahun 1992 PBB menyelenggarakan Konferensi mengenai masalah lingkungan dan pembangunan (The United Nations Conference on Environment and Development - UNCED) atau dikenal sebagai KTT Bumi (Fart Summit) di Rio de Janeiro, Brasil, tanggal 3-14 Juni 1992, diadakan dalam rangka pelaksanaan resolusi Sidang Umum PBB No. 45/211 tertanggal 21 Desember 1990 dan Keputusan No. 46/468 tertanggal 13 April 1992. Konferensi Rio ini, menghasilkan lima dokumen penting yaitu: 1. Deklarasi Rio; 2. Agenda 21; 3. Komisi Perubahan Iklim 4. Konvensi tentang Keanekaragaman Hayati,dan 5. Pernyataan Prinsip-prinsip Kehutanan atau istilah aslinya "the forest principles", pedoman untuk mengclola, konservasi dan pembangunan berkekelanjutan dari sumber daya hutan. Kerusakan hutan di Indonesia disebabkan antara lain: eksploitasi hutan yang tidak tertib (over-exsploitation), kebakaran hutan, proyek-proyek pembangunan serta perubahan kawasan hutan menjadi kawasan budidaya air-kehutanan. Keadaan hutan di Indonesia dengan luas sekitar 121.268.901 juta Ha atau sekitar 10% dari luas hutan tropika dunia, telah mengalami kerusakan dengan laju yang luar biasa. Menurut laporan studi lapangan yang dilakukan oleh GOI dan ADB (1994) menunjukkan laju kerusakan hutan Indonesia berkisar antara 600.000 Ha hingga 1,3 juta Ha pertahun. Berdasarkan fakta yang dipaparkan di atas, faktor penyebab kerusakan hutan adalah karena pengelolaan hutan belum dilaksanakan secara optimal dan berkelanjutan, baik dalam perumusan dan penyempurnaan serta perencanaan kebijaksanaan (peraturan perundangundangan) tentang pengelolaan hutan. Meskipun Pemerintah RI telah bertekad melaksanakan sustainable forest management principles pada tahun 2000. Namun hingga saat ini konsep "the forest principles" tidak dituangkan secara jelas, seperti: Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (LN RI Tahun 1999 Nomor 167 dan T.LN Nomor 3888) dan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1999 tentang Pengusahaan Hutan dan Pemungutan Hasil Hutan pada Hutan Produksi (LN RI Tahun 1999 Nomor 13 dan T.LN nomor 3802). Dengan demikian, impleatentasi "the forest principles"dalam pengelolaan hutan dan kehutanan sangat siguifikan dengan arah dan tujuan upaya memelihara, mempertahankan kelestarian fungsi hutan dan ekosistemnya serta upaya penentuan keputusan dalam mewujudkan pengelolaan hutan berkelanjutan melalui jalur hukum. Disamping itu, telah disepakati pula chapter 11 Agenda 21 dan The Forest Principles mengenai Deforestasi, maka "the forest principles" merupakan salah satu unsur penting dan utama dalam pengelolaan hutan berkelanjutan di Indonesia. Selanjuutya, istilah "the forest principles" masih menimbulkan perbedaan pendapat, di satu pihak ada yang mengartikannya "prinsip-prinsip hutan" dan di lain pihak mengartikannya "prinsip-prinsip kehutanan". Dalam penelitian ini penulis memilih mengartikannya "prinsip-prinsip kehutanan" sesuai dengan Pasal 1 Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Mengingat arti kehutanan substansi yang terkandung di dalamnya mencerminkan tentang suatu sistem pengelolaan hutan. Selanjutnya dalam penelitian dan pembakaran ini digunakau istilah aslinya yakni : "the forest principles" hasil KTT Bumi (Bart Summit) tanggal 3-14 Juni 1992 di Rio de Janeiro. The forest principles merupakan pedoman bertujuan meningkatkan management, conservation, and sustainable development of forest. Dengan demikian "the forest principles" merupakan pedoman yang bertujuan untuk meningkatkan pengelolaan, konservasi dan pembangunan hutan berkelanjutan serta memberikan pembekalan bagi pelbagai fungsi dan kegunaan hutan. Dokumen tersebut, menegaskan pernyataan otoritatif (soft law) yang tidak mengikat secara hukum tentang prinsip-prinsip untuk konsensus global tentang pengelolaan, konservasi dan pembangunan berkelanjutan semua ripe hutan; dalam anti semua negara (bangsa) bertanggungjawab atas kelestarian fungsi dan kegunaan hutannya, bukan hanya menyandarkan pada negara-negara tropika yang selalu menjadi fokus perhatian dengan hutan tropikanya sebagai paru-paru dunia. Pengaturan pengurusan hutan merupakan salah satu instrumen hukum untuk mencegah, membatasi, dan menanggulangi kerusakan hutan dengan penerapan the forest principles dalam rangka mewujudkan pengelolaan hutan berkelanjutan. Namun, masih terdapat berbagai masalah karena belum dilaksanakan secara optimal hutan menurut fungsi pokoknya (konservasi, lindung, dan produksi) serta penataan tata batas kawasan hutan tidak jelas (batas luar, batas fungsi, dan batas areal konsesi HPH) untuk menjamin keberlanjutan dayadukung fungsi hutan. Kerusakan hutan dan kawasan hutan masih tetap terjadi dan sulit dihindari. Pencegahan dan penanggulangan kerusakan hutan dan kawasan hutan dari aktivitas manusia yang tidak namah lingkungan (perubahan hutan, perladangan berpindah, dan pembakaran hutan). Tindakan yang efektif dilakukan adalah perlindungan dan pengarnanan hutan dan kawasan hutan oleh semua pihak, mengingat fungsi hutan yang serbaguna untuk memenuhi kebutuhan generasi masa kini maupun generasi mendatang. Konsep pengelolaan hutan berkelanjutan, menekankan pada keseimbangan keberlanjutan dayadukung fungsi hutan (produksi, ekologi/lingkungan, sosial ekonomi dan budaya) dengan penerapan the forest principles dalam perangkat hukum (peraturan perundangan-undangan) di bidang kehutanan. Namun, hingga dewasa ini the forest principles belum dituangkan dalam perangkat hukum di bidang kehutanan (UU Nomor 41 Tahun 1999 dan PP Nomor 6 Tahun 1999) sehingga tidak mendukung pengelolaan hutan berkelanjutan secara optimal, khususnya tentang persyaratan lingkungan pengusahaan hutan, kriteria dan indikator pengelolaan hutan serta sistem sertifikasi ekolabeling produk hasil hutan. Hal ini disyaratkan oleh International Timber Tropical Organization (ITTO), Forest Stewardship Council (FSC), International Standardization Organization (ISO 14000), Agenda 21 Global, dan the Forest Principles (Garth Summit, 1992), Penegakan hukum kehutanan dari aspek hukum administrasi belunt efektif mencegah, membatasi, dan menanggulangi kerusakan hutan dan kawasan hutan. Khususnya tentang pemberian hak pengusahaan hutan (HPI-I), pengawasan pengelolaan hutan, dan penerapan sanksi administrasi. Persyaratan lingkungan (Amdal) dalam permohonan pengusahaan hutan (pemberian izin usaha/kegiatan) tidak ditempatkan sebagai syarat mutlak yang harus dipenuhi sebelum izin usahalkegiatan (HPH dan HPHH) diterbitkan, yang bertenrangan dengan prinsip Amdal sebagai "tool of planning". Pengawasan pengelolaan hutan yang dilakukan oleh masyarakat, tidak secara tegas diatur tentang bentuk dan wujud nyata pengawasan masyarakat. Demikian pula, sanksi denda administrasi tidak jelas mengatur tentang perbuatan apa dan bagaimana bagi pemegang HPH dapat dikenakan sanksi denda administrasi. Penerapan sanksi pidana terhadap pelanggaran ketentuan pidana hukum kehutanan bersifat "premium remedium" dan "ultimum remedium ". Terhadap kasus-kasus tertentu instrumen hukum pidanalah yang diterapkan sebagai "premium remedium", seperti kasus perambahan hutan, penebangan liar dan pembakaran hutan oleh masyarakat setempat, sedangkan pelanggaran yang dilakukan oleh pemegang HPH instrumen hukum (sanksi) administrasi yang dikedepankan dan hukum (sanksi) pidana bersifat "ultimum remedium". Untuk menjamin keberlanjutau dayadukung fungsi hutan dan ekosistemnya, dalam pengaturan pengurusan hutan perlu segera dilakukan penatagunaan (pengukuhan) kawasan huran menurut fungsi pokoknya untuk menjamin kepastian hukum kawasan hutan berdasarkan Tata Guna Hutan sebagai bagian integral program pembangunan nasional dan daerah. Dalam rangka perlindungan dan pengamanan hutan secara efektif, masyarakat perlu diikutsertakan secara maksimal dalam pengelolaan hutan, baik dalam perencanaan penggunaan kawasan hutan, pengambilan kebijaksanaan pengelolaan hutan maupun pengawasan pengelolaan hutan. Untuk itu diperlukan perangkat peraturan hukum tentang bentuk dan wujud nyata keikutsertaan masyarakat dalam pengelolaan hutan, khususnya mengenai perlindungan dan pengamanan hutan serta kawasan hutan. Kriteria dan indikator serta sistem sertifikasi ekolabeling produk basil hutan sebagai implementasi "the forest principles" dalam pengelolaan hutan berkelanjutan untuk menjamin keberlanjutan dayadukung fungsi hutan, perlu didukung perangkat hukum yang dituangkan dalam peraturan perundang-undangan kehutanan, sehingga secara hukum mengikat para pihak untuk melaksanakan pengelolaan hutan berkelanjutan sebagai tindak lanjut "Agenda 21 "dan "the Forest Principles" (Earth Summit, 1992). Untuk mewujudkan penegakan hukum kehutanan yang efektif, dari aspek hukum lingkungan administrarif perlu dirumuskan secara tegas dan jelas perangkat hukum tentang pengawasan pengelolaan hutan oleh masyarakat, dan penerapan sanksi denda administrasi. Demikian pula aspek hukum lingkungan kepidanaan, penetapan sanksi oleh aparat penegak hukum seyogyanya menerapkan sanksi pidana pokok dan tambahan semaksimal mungkin sesuai dengan rumusan ancaman pidana yang tercantum dalam ketentuan hukum yang mendasarinya secara konsisten. Sebagai langkah tiudakan nyata dad basil penelitian ini, maka The Forest principles perlu dituangkan dalam Undang-Undang Kehutanan secara optimal, sehingga UU Nomor 41 Tabun 1999 tentang Kehutanan perlu direvisi.

Item Type: Thesis (Thesis)
Additional Information: KKB KK-2 TH 18/03 Muj i
Uncontrolled Keywords: The forest principles
Subjects: K Law > KB Religious law in general > KB1-4855 Religious law in general. Comparative religious law. Jurisprudence > KB400-4855 Interdisciplinary discussion of subjects
Divisions: 09. Sekolah Pasca Sarjana > Ilmu Hukum
Creators:
CreatorsNIM
MUH MUJIBUDDA'AWAT, 099813003UNSPECIFIED
Contributors:
ContributionNameNIDN / NIDK
Thesis advisorSiti Sundari Rangkuti, Prof. Dr. S.HUNSPECIFIED
Depositing User: Nn Aimmatul Mukaromah
Date Deposited: 2016
Last Modified: 19 Jun 2017 21:13
URI: http://repository.unair.ac.id/id/eprint/35684
Sosial Share:

Actions (login required)

View Item View Item