Kutut Priyambada, 030310309 N
(2005)
TANGGUNG JAWAB HUKUM NOTARIS DALAM PEMBUATAN AKTA CACAT YURIDIS.
Thesis thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA.
Abstract
a. Notaris apabila dalam menjalankan tugas jabatannya terbukti melakukan beroepsfout dan atau kunstfouten, sehingga akta yang dibuatnya menjadi cacat yuridis maka kepadanya dapat dikenakan tanggung jawab hukum. Tanggung jawab hukum dapat dikenakan kepada Notaris yang melakukan beroepsfout dan atau kunstfouten, sehingga akta yang dibuatnya menjadi cacat yuridis oleh karena didasarkan kepada kenyataan bahwa Notaris tersebut memenuhi syarat-syarat: - Dapat menginsyafi makna dari perbuatannya; Dapat menginsyafi bahwa perbuatan tersebut tidak dapat dipandang patut dalam pergaulan masyarakat; - Dapat menyatakan niat ataupun kehendak. b. Sanksi hukum dapat diberikan kepada Notaris yang terbukti melakukan beroepsfout dan atau kunstfouten, sehingga akta yang dibuatnya menjadi cacat yuridis. Sanksi hukum yang dapat diberikan kepada Notaris yang melakukan beroepsfout dan atau kunstfouten, sehingga akta yang dibuatnya menjadi cacat yuridis ialah sanksi administrasi, sanksi perdata dan sanksi pidana. Sanksi administrasi yang dapat diberikan kepada Notaris yang melakukan beroepsfout dan atau kunstfouten, sehingga akta yang dibuatnya menjadi cacat yuridis mulai dari teguran lisan, teguran tertulis, pemberhentian sementara hingga pemberhentian dengan tidak hormat. Sanksi perdata yang dapat diberikan kepada Notaris yang melakukan beroepsfout dan atau kunstfouten, sehingga akta yang dibuatnya menjadi cacat yuridis atas dasar tuntutan wanprestasi (pasal 1601 BW), dan atau perbuatan melanggar hukum (pasal 1365 BW). Sanksi pidana yang dapat dikenakan kepada Notaris yang melakukan beroepsfout dan atau kunstfouten, sehingga akta yang dibuatnya menjadi cacat yuridis ialah: apabila niat atau kehendak untuk melakukan bercepsfaut dan atau kunstfinuten terbukti dari Notaris maka dapat dikenakan sanksi sebagaimana pada pasal 263 dan 264 K.U.H.Pidana oleh karena perbuatan Notaris tersebut termasuk dalam kategeri intelectuele valsheid in gesduigfte, sehingga memenuhi unsur barang siapa. Apabila niat atau kehendak berasal dari para pihak, maka Notaris dapat dikenakan sanksi sebagaimana pasal 56 KUH Pidana, yaitu memenuhi unsur ikut serta (medeplichtige).
Actions (login required)
|
View Item |