Teddy Padma Kwardiono, 030310345 N (2005) TANGGUNG GUGAT ORGAN YAYASAN ATAS KESALAHAN ATAU KELALAIAN DALAM MENGURUS YAYASAN. Thesis thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA.
|
Text (FULL TEXT)
gdlhub-gdl-s2-2006-kwardionot-781-tmk76-05.pdf Download (2MB) | Preview |
Abstract
Berdasarkan uraian yang telah dikemukakan, maka kesimpulan yang dapat diambil adalah sebagai berikut : Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan tidak memberikan panafsiran ontentik dalam hal kesalahan atau kelalaian organ Yayasan sehingga berkaitan dengan hal ini maka untuk memberikan batasan kesalahan atau kelalaian pengurus dapat dihubungkan dengan pengertian kesalahan atau kelalaian menurut hukum perdata. Untuk menentukan batasan pengertian kesalahan atau kelalaian menurut UU Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan dapat digunakan 3 (tiga) landasan yaitu kesalahan subyektif kesalahan obyektif dan standar manusia yang rasional dan normal (reasonable man standard). Selanjutnya dengan menggunakan dasar-dasar tersebut maka dapat drumuskan bahwa bentuk kesalahan atau kelalaian organ Yayasan dalam mengurus Yayasan berupa kesalahan atau kelalaian antara organ dan Yayasan dan kesalahan pribadi organ Yayasan. OrganYayasan maupun badan hukum Yayasan dapat dimintai pertanggungjawaban atas kesalahan atau kelalaiannya dalam mengurus Yayasan. Apabila organ Yayasan telah melakukan perbuatan tertentu secara sah dalam kedudukannya sebagai organ Yayasan, maka organ tersebut telah melakukan tindakan untuk dan atas nama Yayasan. Sebaliknya jika organ Yayasan melakukan tindakan hukum di luar wewenangnya, maka badan hukum hanya terikat dan dapat dipertanggungjawabkan jika menguntungkan badan hukum, atau suatu organ yang lebih tinggi kedudukannya dan berkompeten untuk itu kemudian menyetujui tindakan tersebut. Dengan pengesahan ini maka perbuatan-perbuatan di luar wewenangnya yang tadinya dianggap batal, menjadi berlaku. Adapun pertanggungjawaban organ Yayasan ini menurut Undang-undang Yayasan sifatnya adalah tanggung renteng antar organ, antara organ dengan Yayasan, dan juga pertanggungjawaban perseorangan.
Actions (login required)
View Item |