PEMBERHENTIAN KEPALA DAERAH BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 32 TAHUN 2004 TENTANG PEMERINTAHAN DAERAH

Imam Ropii, 090214832 M (2005) PEMBERHENTIAN KEPALA DAERAH BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 32 TAHUN 2004 TENTANG PEMERINTAHAN DAERAH. Thesis thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA.

[img]
Preview
Text (ABSTRAK)
gdlhub-gdl-s2-2006-ropiiimam-797-th16-06.pdf

Download (993kB) | Preview
[img]
Preview
Text (FULL TEXT)
gdlhub-gdl-s2-2006-ropiiimam-797-th16-06.pdf

Download (1MB) | Preview
Official URL: http://lib.unair.ac.id

Abstract

Berdasarkan pada pasal 7 A Undang Undang Dasar 1945 Amandemen, Presiden dan Wakil Presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya oleh MPR atas usul DPR, baik apabila terbukti telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela maupun apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden. Presiden sebagai kepala Pemerintah yang proses pemilihannya melibatkan seluruh warga negera yang memenuhi syarat oleh UUD dimungkinkan untuk diberhentian dalam masa jabatannya jika memenuhi syarat. Ketentuan ini juga membawa implikasi pada Kepala Daerah sebagai penyelenggara pemerintah daerah yaitu dapat diberhentikan dalam masa jabatannya apabila memenuhi syarat untuk itu. Dalam UU No. 32/2004 pengaturan tentang Pemerintahan Daerah telah berhasil dilakukan dengan telah disyahkannya Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Salah satu pengaturan yang sangat berbeda antara UU No. 32/2004 dengan pengaturan Pemerintahan Daerah masa sebelumnya adalah tentang pemberhentian Kepala Daerah. Pada prinsipnya pemberhentian Kepala Daerah dan/atau Wakil Kepala Daerah dapat dilakukan pada masa jabatannya dan pada akhir masa jabatan. Pemberhentian Kepala Daerah dan/atau Wakil Kepala Daerah dari segi prosesnya dapat dilakukan dalam dua model. Pertama, pemberhentian Kepala Daerah dan/atau Wakil Kepala Daerah yang didasarkan atas usul Dewan Perwakilan Rakyat. Pemberhentian atas usul DPRD ini dibagi dalam dua kelompok alasan. Pertama, karena alasan berakhir masa jabatannya dan telah dilantik pejabat yang baru dan karena alasan karena tidak dapat melaksanakan tugas secara, berkelanjutan atau berhalangan tetap secara berturut-turut selama 6 bulan (pasal. 29 ayat (2) adan b.). Pemberhentian karena alasan ini diusulkan DPRD kepada Presiden. Kedua, pemberhentian Kepala Daerah dan/atau Wakil Kepala Daerah karena alasan : a) tidak lagi memenuhi syarat sebagai Kepala Daerah dan atau Wakil Kepala Daerah ; b) dinyatakan melanggar sumpah/janji jabatan Kepala Daerah dan/atau Wakil Kepala daerah;c) tidak melaksanakan kewajiban Kepala Daerah dan/atau Wakil Kepala Daerah; dan d) melanggar larangan hagi Kepala Daerah dan/atau Wakil Kepala Daerah. Pemberhentian karena alasan ini diputuskan dalam Rapat Paripurna DPRD berupa "pendapat DPRD" untuk diajukan ke Mahakamah Agung guna diperiksa, diadili dan diputuskan. Kedua, pemberhentian Kepala Daerah dan/atau Wakil Kepala Daerah tanpa melalui usulan DPRD. Pemberhentian model ini dilakukan secara langsung olch Presiden dengan dua sifat. Pertama pemberhentian sementara. Pemberhentian sementara dilakukan langsung oleh Presiden karena alasan : a) apabila dinyatakan melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun atau lebih berdasarkan putusan pengadilan (sesuai dengan penjelasan pasal ini, pengadilan yang dimaksud adalah pengadilan pertama/pengadilan negeri). b) karena diduga melakukan tindak pidana terorisme, makar dan/atau tindak pidana terhadap keamanan negara. Kcdua, pemberhentian. Pemeberhentian dilaktdcan oleh Presiden tanpa melalui usulan DPRD karena alasan : a) terbukti melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun atau lebih berdasarkan keputusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap; h) terbukti melakukan tindak pidana terorisme, makar dan/atau tindak pidana terhadap keamanan negara. Pemberhentian Kepala Daerah dan atau Wakil Kepala Daerah yang muat dalam undang-undang tentang Pemerintahan Daerah ini lebih mengedepankan mekanisme hukum dari pada mekanisme politik melalui pertanggungjawaban kebijakan. Pemberhentian dengan mekanisme hukum melalui proses pengadilan merupakan mekanisme yang lebih adil dan transparan daripada mekanisme politik melalui DPRD. Dalam mekanisme pemberhentian Kepala Daerah dan atau Wakiul Kepala Daerah, seperti halnya dalam undang-undang tentang Pemerintahan Daerah sebelumnya, hegemoni Presiden masih sangat besar. Hal ini nampak balk mengenai pengesahan talon Kepala Daerah dan Wakilnya maupun proses pelantikan serta proses pengesahan dalam pemberhentian Kepala daerah dan atau Wakil Kepala daerah. Mengingat proses pemilihan dan pengesahan serta pemberhentian Kepala Daerah dan atau Wakilnya di daerah-daerah sudah mendekati untuk dilaksanakan mengingat masa jabatannya yang hampir habis, maka pembentukan Peraturan Pemerintah yang mengatur tentang tata cara pelaksanaan hal tersebut merupakan kebutuhan yang tidak dapat ditunda-tunda lagi.

Item Type: Thesis (Thesis)
Additional Information: KKB KK-2 TH 16/06 Rop p
Uncontrolled Keywords: Dismissal of Regional Head, Law No. 32/2004
Subjects: J Political Science > JS Local government Municipal government
K Law > K Law (General) > K1-7720 Law in general. Comparative and uniform law. Jurisprudence > K(520)-5582 Comparative law. International uniform law > K3154-3370 Constitutional law
K Law > K Law (General) > K1-7720 Law in general. Comparative and uniform law. Jurisprudence > K(520)-5582 Comparative law. International uniform law > K3154-3370 Constitutional law > K3289-3367 Organs of government > K3332-3363 Heads of state and the central government
Divisions: 09. Sekolah Pasca Sarjana > Ilmu Hukum
Creators:
CreatorsNIM
Imam Ropii, 090214832 MUNSPECIFIED
Contributors:
ContributionNameNIDN / NIDK
Thesis advisorPhilipus M. Hadjon, Prof.,Dr.,SHUNSPECIFIED
Depositing User: Nn Anisa Septiyo Ningtias
Date Deposited: 2016
Last Modified: 12 Aug 2016 01:11
URI: http://repository.unair.ac.id/id/eprint/35873
Sosial Share:

Actions (login required)

View Item View Item