Maskur Hidayat, 090310166 MH (2005) KEBERADAAN LEMBAGA PERDAMAIAN (DADING) SETELAH BERLAKUNYA PERMA NO.2 TAHUN 2003 TENTANG PROSEDUR MEDIASI DI PENGADILAN. Thesis thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA.
|
Text (ABSTRAK)
gdlhub-gdl-s2-2006-hidayatmas-845-thb310-k.pdf Download (235kB) | Preview |
|
|
Text (FULL TEXT)
gdlhub-gdl-s2-2006-hidayatmas-845-thb_31_05.pdf Download (2MB) | Preview |
Abstract
Kebutuhan masyarakat untuk mendapatkan keadilan yang sederhana, cepat dan biaya ringan adalah hat yang sangat mendesak. Saat ini kondisi lembaga peradilan di Indonesia belum bisa memenuhi asas sederhana, cepat dan biaya ringan sebagaimana diamanatkan dalam pasal 4 ayat 2 UU No.4 tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman. Yang terjadi adalah upaya penyelesaian sengketa di pengadilan justru identik dengan biaya mahal serta waktu yang tidak singkat. Untuk merubah keadaan tersebut tentunya dibutuhkan langkah yang taktis serta strategis berdasarkan peraturan perundang-undangan. Lembaga perdamaian (dading) yang dilaksanakan di muka pengadilan dilaksanakan berupa tawaran untuk melaksanakan perdamaian yang disampaikan oleh hakim (130 HIR/154 RBg). Selama bertahun-tahun pelaksanaan tawaran perdamaian hanya berupa formalitas persidangan. Akibatnya adalah jarang sekali terjadi perdamaian di persidangan. Penyebabnya adalah selain hakim tidak bersungguh-sungguh mengupayakan perdamaian. Juga para pihak tidak memandang panting untuk secara bersungguh-sungguh mengupayakan perdamaian. Keadaan tersebut menjadi perhatian Mahkamah Agung yang di wujudkan. dengan diterbitkannya Perma No. 2 tahun 2003 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan. Setelah terbitnya Perma No. 2 tahun 2003 maka sebelum dilaksanakan persidangan perdata wajib dilaksanakan mediasi terlebih dahulu. Dengan dilaksanakannya mediasi diharapkan para pihak bisa lebih intensif melaksanakan dialog dalam rangka penyelesaian sengketa yang diharapkan berujung pada terjadinya perdamaian diantara para pihak. Manfaat mediasi antara lain sengketa bisa diselesaikan dengan sederhana, cepat dan biaya ringan. Selain itu kerahasiaan proses mediasi dilindungi oleh undang-undang. Karakter perdamaian hasil mediasi adalah win win solution sehingga tidak ada pihak yang dirugikan terlalu besar. Keberhasilan pelaksanaan mediasi akan mengurangi tumpukan perkara di Mahkamah Agung yang sampai saat ini jumlahnya mencapai ribuan. Kendala yang menghambat pelaksanaan mediasi di pengadilan adalah sarana, prasarana serta sumberdaya manusia yang terkait dengan pelaksanaan mediasi masih belum disiapkan dengan memadai. Selain itu pengawasan dari Mahkamah Agung perlu dilaksanakan dengan lebih maksimal. Akhirnya semoga Tesis ini bisa menjadi bacaan yang bermanfaat dan menambah wawasan bagi pembaca. Penulis juga berharap semoga tesis ini bisa mengingatkan semua pihak yang terkait dengan penegakan hukum untuk senantiasa berjuang agar peradilan yang sederhana, cepat dan biaya ringan bisa segera terealisasi di bumi pertiwi tercinta ini, semoga.
Actions (login required)
View Item |