KLAUSULA ARBITRASE DALAM KONTRAK PERUSAHAAN PATUNGAN

Galuh Eva Purnama, 030310324 N (2005) KLAUSULA ARBITRASE DALAM KONTRAK PERUSAHAAN PATUNGAN. Thesis thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA.

[img]
Preview
Text (FULL TEXT)
gdlhub-gdl-s2-2006-purnamagal-875-tmk88-05.pdf

Download (2MB) | Preview
Official URL: http://lib.unair.ac.id

Abstract

1.Dasar perjanjian arbitrase adalah kesepakatan para pihak. Karena berdasarkan kesepakatan, maka perjanjian arbitrase tidak dapat dilakukan secara sepihak. Ikatan arbitrase lahir dari kesepakatan dan perjanjian, karenanya demi keabsahan dan mengikatnya perjanjian arbitrase harus memenuhi ketentuan pasal 1320 BW. Kesepakatan ini dibuat dalam bentuk tertulis dalam suatu perjanjian arbitrase yang memuat klausula arbitrase, yang dapat dicantumkan dalam perjanjian pokok atau dalam suatu perjanjian tersendiri. Dengan demikian, bentuknya adalah pactum de compromittendo yaitu perjanjian arbitrase dibuat sebelum terjadinya sengketa; dan akta kompromis yaitu perjanjian arbitrase yang dibuat setelah timbul sengketa. 2.Dalam setiap kontrak perusahaan patungan penting untuk mencantumkan klausula arbitrase dalam rangka penyelesaian sengketa. Dasar berlakunya/mengikatnya arbitrase bagi para pihak yang bersengketa dalam kontrak perusahaan patungan adalah klausula arbitrase yang tercantum dalam kontrak perusahaan patungan itu sendiri. Dalam kaitannya dengan asas kebebasan berkontrak yang diatur dalam pasal 1338 BW, maka perjanjian arbitrase yang dibuat oleh para pihak akan berlaku sebagai undang-undang bagi pihak yang membuatnya. Pasal 1338 BW yang menjadi landasan hukum berlakunya suatu perjanjian ini memperkuat pelaksanaan klausula arbitrase apabila dikemudian hari terjadi sengketa. 3.Perjanjian arbitrase harus dibuat secara tertulis dalam klausula arbitrase yang disepakati oleh para pihak untuk menyelesaikan sengketa pada lembaga arbitrase maka perjanjian arbitrase memberikan kewenangan absolut kepada lembaga arbitrase untuk menyelesaikan sengketa. Pengadilan Negeri tidak berwenang untuk mengadili suatu sengketa yang sebelumnya disepakati oleh para pihak untuk diselesaikan melalui cara arbitrase (pasal 11, pasal 3 dan pasal 6 ayaat (1) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999). Namun ketentuan ini dapat dikecualikan oleh ketentuan pasal 11 ayat (2) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999, dalam hal kepailitan, berdasarkan yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia bahwa meskipun dalam suatu perjanjian tercantum klausula arbitrase maka apabila diantara para pihak dalam perjanjian tersebut bersengketa maka Pengadilan Negeri (dalam hal ini Pengadilan Niaga) dapat dimintai permohonan untuk menyelesaikan sengketa para pihak yang terikat dalam perjanjian arbitrase, karena Pengadilan Niaga merupakan salah satu organ dari Peradilan Umum yang ditempatkan atau diletakkan pada Pengadilan Negeri yang tidak terpisah dari struktur Pengadilan Negeri itu sendiri.

Item Type: Thesis (Thesis)
Additional Information: KKB KK-2 TMK 88/05 Pur k
Uncontrolled Keywords: ARBITRATION, INDUSTRIAL
Subjects: H Social Sciences > HD Industries. Land use. Labor
K Law > K Law (General) > K1-7720 Law in general. Comparative and uniform law. Jurisprudence > K(520)-5582 Comparative law. International uniform law > K2400-2405 Arbitration and award
K Law > K Law (General) > K1-7720 Law in general. Comparative and uniform law. Jurisprudence > K(520)-5582 Comparative law. International uniform law > K623-968 Civil law > K830-968 Obligations > K840-917 Contracts
Divisions: 03. Fakultas Hukum > Magister Kenotariatan
Creators:
CreatorsNIM
Galuh Eva Purnama, 030310324 NUNSPECIFIED
Contributors:
ContributionNameNIDN / NIDK
Thesis advisorBasuki Rekso Wibowo, Dr.,H.,SH.,MSUNSPECIFIED
Depositing User: Nn Anisa Septiyo Ningtias
Date Deposited: 2016
Last Modified: 15 Aug 2016 02:27
URI: http://repository.unair.ac.id/id/eprint/35951
Sosial Share:

Actions (login required)

View Item View Item