Dini Andriani, 030310370 N
(2005)
KARAKTERISTIK YAYASAN BERDASAR UNDANG-UNDANG NOMOR 16 TAHUN 2001 JO UNDANG-UNDANG NOMOR 28 TAHUN 2004.
Thesis thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA.
Abstract
a.Yayasan memperoleh status badan hukum setelah akta pendirian yayasan disahkan oleh Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia dan diumumkan dalam Tambahan Berita Negara Republik Indonesia. Pengesahan akta pendirian, merupakan status dokumen yang menentukan saat beruubahnya status yayasan menjadi badan hukum. Sehingga yayasan memiliki karakteristik dan kemampuan bertindak sebagai layaknya sutu subyek hukum. b.Yayasan yang didirikan sebelum berlakunya Undang-Undang yayasan harus menyesuaikan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor.16 Tahun 2001 Jo Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004. Perubahan tersebut diperlukan guna adanya tanggung jawab dari organ yayasan dalam melakukan perbuatan hukum dengan pihak ketiga.
Actions (login required)
|
View Item |