Andrini Herawati, 030110190 N
(2005)
BATAS MAKSIMUM PENGUASAAN TANAH MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 56/PRP/1960.
Thesis thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA.
Abstract
Berdasarkan uraian dan pembahasan di atas yang berhubungan dengan penguasaan tanah yang melebihi batas maksimum yang diperkenankan dapat disimpulkan sebagai berikut: 1)Penguasaan hak atas tanah tidak boleh melebihi batas maksimum yang diperkenankan sesuai Pasal 7 UUPA. Mengenai hak atas tanah dibedakan antara tanah basah/tanah sawah dan tanah kering yang dapat dikuasai oleh seseorang didasarkan atas padat dan tidaknya daerah setempat. Penguasaan tanah yang melebihi batas maksimum dikehendaki untuk diserahkan kepada negara disertai dengan penggantian kerugian sesuai penjelasan Pasal 17 UUPA. Pengaturan mengenai penetapan batas maksimum penguasaan tanah diatur dalam Undang-undang Nomor 56/Prp/1960 tentang Penetapan Luas Tanah Pertanian. 2)Penguasaan tanah yang melebihi batas maksimum yang diperkenankan dapat terjadi karena pewarisan maupun peralihan melalui jual beli baik pada satu daerah maupun daerah lain, sehingga terjadi tanah absentee. Penguasaan tanah yang demikian adalah dilarang dan kepadanya dapat dikenakan sanksi berupa pidana sebagaimana Pasal 7 jo Pasal 15 UUPA.
Actions (login required)
|
View Item |