SOFIA SARI DEWI
(2006)
PEMBATALAN SERTIPIKAT OLEH BADAN PERTANAHAN NASIONAL.
Thesis thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA.
Abstract
Hak atas tanah dapat diperoleh dengan cara mengajukan konversi atau dapat diperoleh dengan sendirinya maupun melalui peralihan hak atas tanah tersebut. Hak atas tanah penguasaannya didasarkan atas alat bukti berupa sertipikat yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional sebagai alat bukti yang kuat sebagaimana ditentukan dalam pasal 19 UU No. 5 Tahun 1960. Sertipikat hak atas tanah dapat dibatalkan oleh Badan Pertanahan Nasional jika diketahui ada kekurangan syarat adminmistrasinya atau didasarkan atas putusan Pengadilan. Mahkamah Agung menolak pembatalan sertipikat yang didasarkan atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara dapat dibenarkan, karena hak atas tanah yang dijadikan obyek sengketa belum pemilik yang sah atas tanah tersebut. Pengadilan Tata Usaha Negara tidak mempunyai wewenang untuk memutuskan bahwa tanah tersebut adalah milik penggugat atau tergugat, melainkan yang mempunyai kompetensi atau kewenangan mengadili adalah Peradilan Umum. Untuk itu jika Mahkamah Agung dalam putusannya membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara adalah telah tepat.
Actions (login required)
|
View Item |