Inge Sofyan, 030210294 N
(2006)
PENYELUNDUPAN HUKUM OLEH ORANG ASING UNTUK MEMPEROLEH HAK MILIK ATAS TANAH.
Thesis thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA.
Abstract
Saya lebih setuju untuk menggunakan istilah penyelundupan hokum, karma perkataan penyelundupan hukum mcngingatkan pada suatu perbuatan yang bcrsifat polanggaran yang dilakukan dengan tipu muslihat tcrhadap suatu kaedah hukum� demi untuk mencapai suatu tujuan tertentu. disamping itu bahwa tujuan perbuatan penyelundupan hukuzn adalah untuk menghuulaii berlakunya hukum nasional, sehingga yang hersangkutan memperoleh suatu keuntungan-keuntungan tertentu sesuai dengan keinginannya, sebab baginya berlaku hukum asing. Bahwa prosedur/tata cara mengenai perjanjian antara warga negara Indonesia dengan Orang Asing termasuk pula dalam hukum perikatan pada umumnya yang diatur dalam KUH. Perdata dalam buku III, menganut siatem terbuka dimana para pihak dapat membuat perikatan lain daripada yang diatur dalam buku III tersebut. Dengan kata lain buku III KUHP. Perdata menganut azas kehehasan berkontrak dimana azas ini dapat disimpulkan dari pasal 1338 ayat (1) yang menentukan " bahwa semua perjanjian yang dibuat secara syah berlaku sebagai Undang-Undang bagi mereka yang membuatnya". Penyelundupan hukum olch orang asing dapat dilakukan dalam bidang tanah dengan cara membuat suatu Surat. pengakuan hutang dihadapan Notaris yang menyatakan bahwa Warga negara Indonesia telah berhutang sejumlah uang tertentu kepada pihak gang asing. Sudah tentu perbuatan ini hanya suatu perhuatan pura-pura untuk tidak berlakunya hukum nasional (dalam hal ini Undang-Undang Pokok Agraria). Sehubungan dengan adanya berbagai sistem hukum di pertautkan dalam persoalan Hukum Perdata Internasional maka penerapan papal 18 ayat l AB niengcnai pilihan hukum tcrhadap para pihak tcrbatas pada persoalan syah tidaknya perbuatan hukum itu dilihat dari segi formil bclaka dari hukum yang berlaku pada tempat di mana dilangsungkannya perbuatan tersebut. Dan pasal 18 ayat 1 AB ini juga disusun secara umum artinya tidak diadakan pembatasan mengenai perhuatan hukum yang di lakukan dari Warga Negara Indonesia dalam wilayah Indonesia saja, dan sesuai dengan konsepnya HPI modern alasan/dasar diterimanya azas Lucus Regit Actum adalah : terjaminnya kelancaran lalu lintas Intemasional yang disebabkan karena pemakai hukum secara kaku. Scdangkan Teori pihhian hukum tidak terlepas dari Mori "The Most Characteristic Connection" teori ini didasarkan di mana pada tiap-tiap kontrak dapat di lihat pihak mana yang melakukan prestasi yang paling karakteristik maka hukum inilah yang sewajarnya di pergunakan. Pasa] 26 ayat (2) menentukan bahwa adanya larangan dari perhuatan yang secara langsung dan sengaja dimaksudkan untuk mengalih hal milik kepada Orang Asing, juga perbuatan yang secara tidak langsung yang dinraksudkan untuk mcmindahkan hak milik kcpada Orang Asing adalah di larang. e. Akibat hukum terhadap perbuatan yang menggunakan kedok yang lebih dikenal dengan strooman adalah batal demi hukurn dan selanjutnya tanah teraehut jatuh menjadi tanah negara, serta hak-hak pihak lain yang membebaninya tetap berlangsung dan semua pembayaran yang telah diterima tidak dapat dituntut kembali. Contoh dari perbuatan yang dianggap langsung, misalnya jual-beli, hibah atau perwarisan atau dengan mcmbuat Surat wasiat. Sedangkan istilah perbuatan yang tidak langsung diartikan scbagai perbuatan penyelundupan hukum, misalnya diartikan sebagai perbuatan penyelundupan hukum, misalnya dengan menggunakan kedok yang lebih dikenal dengan istilah strooman. f Penyehindupan hukum dihidang Agraria yang dilakukan oleh orang asing di Indonesia, akibat hukumnya adalah batal demi hukum dan tanah yang bersangkutan menjadi tanah negara, dengan ketentuan bahwa hak-hak pihak lain yang ada diatasnya tetap berlangsung dan semua pembayaran yang telah diterima tidak dapat dituntut kembali.
Actions (login required)
|
View Item |