PELAKSANAAN WEWENANG MAHKAMAH KONSTITUSI DALAM MENYELESAIKAN PERSELISIHAN HASIL PEMILU

NURUDDIN HADY, 090114333 M (2005) PELAKSANAAN WEWENANG MAHKAMAH KONSTITUSI DALAM MENYELESAIKAN PERSELISIHAN HASIL PEMILU. Thesis thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA.

[img]
Preview
Text (ABSTRAK)
gdlhub-gdl-s2-2006-hadynurudd-1835-th19_06.pdf

Download (1MB) | Preview
[img]
Preview
Text (Fulltext)
36054.pdf

Download (1MB) | Preview
Official URL: http://lib.unair.ac.id

Abstract

Salah satu perkembangan mutakhir ketatanegaraan Indonesia adalah dibentuknya lembaga negara baru dibidang kekuasaan kehakiman, yaitu Mahkamah Konstitusi (MK). Hal itu tercantum dalam perubahan konstitusi, khususnya Pasal 24 ayat (2) dan Pasal 24 C Perubahan Ketiga UUD 1945 (tahun 2001) dan Pasal IlI Aturan Peralihan UUD 1945 hasil perubahan Keempat UUD 1945 (tahun 2002). Mahkamah Konstitusi mempunyai 4 (empat) kewenangan dan I (satu) kewajiban sebagaimana tercantum dalam Pasal 24 C dan Pasal 7B UUD 1945, dengan perincian sebagai berikut : menguji undang-undang terhadap Undang-undang Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-undang Dasar, memutus pembubaran Portal Politik dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum; dan berkewajiban memeriksa, mengadili dan memutus pendapat DPR bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden telah melakukan pelanggaran hukum berupa penghianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela dan /atau pendapat bahwa Presiden dan/ atau Wakil Presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden. Pasal 24 C ayat (1) Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 jo Pasal 10 ayat (1) poin d Undang-undang No. 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konsfitusi, dimana Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk memutus perselisihan hasil pemilihan umum. Putusan Mahkamah Konstitusi bersifat final, artinya tidak ada upaya hukum lagi yang dapat ditempuh oleh semua pihak terhadap putusan Mahkamah Konstitusi tersebut, meskipun ternyata bukti-bukti yang diajukan dan terungkap di dalam persidangan Mahkamah Konstitusi, terbukti merupakan data-data hasil manipulasi atau bukti-bukti palsu dan hal tersebut terungkap dan terbukti dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN). Kasus ini terjadi di Kota Donggala Sulawesi Tengah dan Kabupaten Sorong Irian Jaya Barat Putusan Pengadilan Negeri (PN) terkait dengan manipulasi data atau bukti-bukti yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi yang ternyata bukti palsu, tidak dapat dijadikan sebagai bukti-bukti baru (Novum), untuk menganulir dan menggugurkan putusan Mahkamah Konstitusi, mengingat tidak ada mekanisme peninjauan kembali terhadap putusan Mahkamah Konstitusi, khususnya terkait dengan sengketa hasil pemilihan umum. Dalam kasus manipulasi data yang sudah di putus bersalah oleh Pengadilan Negeri (PN), bagi kasus yang dilakukan oleh Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), lebih mudah dalam penyelesaiannya dbandingkan dengan kasus manipulasi data yang dilakukan oleh Partai Politik, mengingat sistemnya distrik berwakil banyak yaitu berdasarkan rangking perolehan suara calon yang paling banyak itulah akan menjadi anggota Dewan Perwakilan Daerah, sehingga meskipun putusan Mahkamah Konstitusi (MK) memenangkan pemohon, maka apabila laporan terkait dengan dugaan manipulasi data dan penggelembungan suara terbukti di Pengadilan Negeri (PN) dan menvonis bersalah dengan hukuman 5 (lima) tahun penjara atau lebih, maka secara otomatis calon tersebut gugur, karena sudah tidak lagi memenuhi syarat sebagai calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 poin i UU No :12 tahun 2003 Tentang pemilihan Umum Anggota DPR, DPD don DPRD jo Pasal 88 ayat (2) poin b Undang-undang Nomor : 22 tahun 2003 tentang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR, DPD dan DPRD. Sedangkan calon yang berada dibawahnya secara otomatis akan naik untuk menggantikannya, proses pergantian tersebut sudah tidak ada kaitannya lagi dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK), karena proses pergantiannya adalah merupakan tanggungjawab dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk melakukan Pergantian Antar Waktu (PAW). Hal ini berbeda kalau sengketa itu terjadi pada portal politik, karena apabila terbukti di Pengadilan Negeri (PN), bahwa data-data yang diajukan dihadapan persidangan Mahkamah Konstitusi (MK) terbukti palsu, maka bukan berarti alokasi kursi yang disengketakan tersebut akan berpindah dari calon anggota legislatif (baik DPR, maupun DPRD Propinsi/DPRD Kabupaten/Kota) nomor unit satu misalnya ke urutan nomor berikutnya dalam satu partai politik, tetapi kursi tersebut akan beralih kepada Partai Politik lain yang permohonannya dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi, sehingga hal ini akan ada portal politik yang diuntungkan dan dirugikan akibat putusan tersebut. Adapun upaya yang harus dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai pihak termohon adalah harus melaksanakan semua putusan Mahkamah Konstitusi, apapun hasil dan putusan Mahkamah Konstitusi tersebut. Sedangkan untuk menghindari konflik di tingkat Iokal (daerah), akibat dua putusan yang berbeda tersebut, maka Komisi Pemilihan Umum (KPU) agar menunda proses pelaksanaan putusan Mahkamah Konstitusi tersebut sampai kondisinya memungkinkan untuk melaksanakan putusan tersebut.

Item Type: Thesis (Thesis)
Additional Information: KKB KK-2 TH 19/06 Had p
Uncontrolled Keywords: Autorities, Dispute, General Election
Subjects: K Law > K Law (General) > K1-7720 Law in general. Comparative and uniform law. Jurisprudence > K(520)-5582 Comparative law. International uniform law > K3154-3370 Constitutional law > K3289-3367 Organs of government > K3290-3304 The people. Election law
K Law > K Law (General) > K1-7720 Law in general. Comparative and uniform law. Jurisprudence > K(520)-5582 Comparative law. International uniform law > K3154-3370 Constitutional law > K3370 Constitutional courts and procedure
Divisions: 09. Sekolah Pasca Sarjana > Ilmu Hukum
Creators:
CreatorsNIM
NURUDDIN HADY, 090114333 MUNSPECIFIED
Contributors:
ContributionNameNIDN / NIDK
Thesis advisorPhilipus M. Hadjon, Prof.,Dr.,SHUNSPECIFIED
Depositing User: Nn Anisa Septiyo Ningtias
Date Deposited: 2016
Last Modified: 10 Jul 2017 19:53
URI: http://repository.unair.ac.id/id/eprint/36054
Sosial Share:

Actions (login required)

View Item View Item