Liliek Istiqomah, 090315026 M
(2006)
PRINSIP JUAL BELI PADA PEMBIAYAAN MURABAHAH DI BANK SYARIAH.
Thesis thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA.
Abstract
Salah satu fenomena ekonomi yang mendesak untuk ditanggulangi adalah interaksi umat Islam dengan bank. Bank-bank konvensional yang ada menawarkan sistem bunga, sedangkan Islam melarang adanya riba oleh karena lembaga perbankan yang Islami yang bebas dari praktek-praktek riba sangat dibutuhkan, sehingga umat Islam dapat menyalurkan investasi yang sesuai syariah. Esensi bank Islam tidak hanya dilihat dari keadaan sistem riba dalam seluruh transaksinya tetapi di dalamnya terdapat sistem yang membawa manusia mendapatkan kebahagiaan lahir batin. Salah satu prinsip kegiatan usahanya adalah prinsip jual beli dengan margin keuntungan (bai al murabahah). Dari latar belakang tersebut diatas permasalahan yang dikaji dalam penelitian ini adalah. bagaimana konstruksi hukum akad jual beli pada pembiayaan murabahah dan bagairnana upaya hukum penyelesaian pembiayaan murabahah bermasalah dengan jaminan fidusia. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif. Pendekatan masalah yang digunakan dalam memberikan jawaban terhadap permasalahan yang dibahas adalah dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual serla wawancara dengan pihak terkait. Analisis dilakukan dengan Cara deskripsi yang bersifat kritis. Sebagai hasil dari penelitian ini pada intinya rnenyimpulkan bahwa konstruksi hukum akad jual beli pada pembiayaan murabahah terdiri dari akad pertama yaitu akad jual beli yang terjadi antara bank dengan pemasok barang. Akad yang kedua adalah akad murabahah yaitu terjadi antara bank dengan nasabah. Perjanjian ini merupakan perjanjian pokok akibat adanya akad murabahah sehingga menimbulkan perjanjian hutang-piutang karena pembayaran dilakukan secara tangguh. Selanjutnya diikuti dengan perjanjian pengikatan jaminan dengan fidusia yang merupakan perjanjian ikutan (assessoir). Upaya hukum penyelesaian murabahah bermasalah dilakukan dengan tindakan penyelamatan melalui Komite Pembiayaan dan rekstrukturisasi. Penyelesaian pembiayaan murabahah melalui Badan Arbitrase Syariah, penjualan jaminan, eksekusi jaminan, ketentuan denda, pailit atau bangkut dan penutupan asuransi syariah, untuk menghindari beban resiko yang tidak diharapkan atau diluar kemampuan nasabah. Sebagai saran perlu segera diterbitkan undang-undang Perbankan Syariah dan perangkat hukumnya sebagai pijakan dan pedoman dalam melakukan kegiatan perbankan syariah. Dalam menyelesaikan sengketa harus menggunakan Badan Arbitrase Syariah yang putusannya bersilat final dan mengikat para pihak, sehab di dalam praktek masih menggunakan lemhaga Peradilan Negeri.
Actions (login required)
|
View Item |