Ida Bagus Weda Utama, 030410480.N
(2006)
PENGATURAN HAK-HAK ORANG ASING PERSEORANGAN ATAS TANAH DI BALI.
Thesis thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA.
Abstract
a. Orang asing dalam keinginanya untuk memperoleh hak atas tanah baik itu untuk tempat peristirahatan maupun untuk kegiatan bisnisnya, tetapi berdasarkan Pasal 21 ayat (1) undang-undang No 5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria, orang asing tidak dapat memiliki tanah dengan hak milik, di Propinsi Bali untuk memenuhi keinginannya itu orang asing umumnya meminjam nama Warga Negara Indonesia untuk melakukan jual beli hak atas tanah, alasan orang asing lazimnya karena birokrasi yang berbeli-belit, tindakan sewenang-wenang dari oknum pejabat yang terkait, adanya pungutan liar, prosedur yang rumit, biaya dan waktunya tidak: pasti. Tindakan orang asing ini dengan meminjam nama Warga Negara Indonesia tentunya tidak akan memberikan perlindungan hukum bagi orang asing itu sendiri, karena perbuatan itu untuk menghindari berlakunya Pasal 21 ayat (1) Undang-undang nomor 5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria, serta ketentuan ¬ketentuan lainnya yang berlaku, dan perbuatan hukum yang dilakukan oleh orang asing tersebut keseluruhannya akan berakibat batal demi hukum. b. Dalam rangka meningkatkan kepastian hukum terhadap perolehan hak atas tanah bagi orang asing di Indonesia, kalau dilihat dari pengaturannya cukup memadai, namun demikian masih juga ada pengaturan yang mengadung norma kabur, yang cenderung nantinya akan menimbulkan pelanggaran-pelanggaran yang berakibat tidak adanya kepastian hukum. Serta penguasaan hak atas tanah, dengan menggunakan hak pakai dan hak sewa menyewa merupakan kontruksi hukum yang dapat memberikan perlindungan hukum bagi orang asing yang ingin memperoleh hak atas tanah di Indonesia khususnya di Bali. Perbuatan-perbuatan hukum sehubungan dengan hak atas tanah dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Misalnya orang asing yang bertempat kediaman di Indonesia dan badan hukum asing yang mempunyai perwakilan di Indonesia diberikan hak atas tanah yang terbatas yakni hanyalah hak pakai dan hak sewa. Perlakuan hukum yang demikian dapat memberikan perlindungan hukum dan kepastian hukum karena hukum Indonesialah yang akan diterapkan jika terjadi permasalahan sehubungan dengan hak-hak atas tanah yang dikuasainya.
Actions (login required)
|
View Item |