SOEHARTONO, 090410221 M
(2006)
URGENSI ADR SEBAGAI PILIHAN PENYELESAIAN SENGKETA JUAL BELI KETENAGA LISTRIKAN.
Thesis thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA.
Abstract
Seperti kita ketahui, berbagai macam konfik dewasa ini berbagai macam konflik atau sengketa timbul dalam masyarat. Konflik atau persengketaan tersebut kadang-kadang tidak dapat diselesaikan oleh para pihak sendiri, sehingga mereka terpaksa pergi ke lembaga peradilan. Hal ini disebabkan oleh kesepakatan yang mereka buat di dalam kontrak, misalnya dalam berbagai kontrak atau perjanjian bisnis yang dibuat oleh para pihak, selalu mencantumkan klausula "Penyelesaian sengketa melalui Pengadilan, dan jarang melalui konsiliasi, arbitrase, atau mediasi. Sehubungan dengan hal itu perlu dicari penyelesaian sengketa yang efektif dan efisien untuk menghadapi kegitan bisnis yang free market and free competition. Harus ada lembaga yang dapat diterima dunia bisnis dan memiliki sistem penyelesaian sengketa dengan cepat dan biaya murah (quick and lower in time and money to the parties). Mengingat ketidak puasan masyarakat tersebut semakin penting kiranya untuk lebih mendayagunakan ADR (Alternative Dispute Resolution) sebagai salah satu sistem penyelesaian sengketa. ADR adalah suatu prinsip penyelesaian sengketa di luar pengadilan dengan cepat dan biaya murah. ADR merupakan salah satu mekanisme penyelesaian sengketa yang efektif, efisien, dan menguntungkan untuk berbagai pihak di masa yang akan datang. Dengan dimasyarakatkan dan dilembagakannya ADR sebagai alternatif penyelesaian sengketa di luar pengadilan, masyarakat mempunyai sarana lain atau pilihan untuk menyelesaikansengketa. Di lain pihak, sistem penyelesaian sengketa di luar pengadilan yang ada di Indonesia, model arbitrese, yang berpedoman pada Reglemen Acara Perdata (Reglement op de Rechtvordering) tidak sesuai lagi dengan kondisi kebutuhan pengaturan perdagangan. Penulis mengharapkan agar konsep ADR sebagai bentuk alternatif penyelesaian sengketa di luar pengadilan didayagunakan. Salah satu bentuk pendayagunaan ADR adalah dalam bentuk pengaturan dalam suatu perundangundangan. Sehubungan dengan rencana pembaharuan peraturan perundang mengenai arbitrase agar sesuai dengan kontrak bisnis bersifat internasionai, akan lebih baik jika model ADR diintegrasikan di dalamnya karena sifatnya sama-sama sebagai bentuk penyelesaian sengketa di luar pengadilan dengan prosedur yang lebih efektif, efisien, dan kerahasiaannya terjamin.
Actions (login required)
|
View Item |