SAMSAIMUN, 030410446/N
(2006)
PEMBUATAN SURAT KUASA MEMBEBANKAN HAK TANGGUNGAN OLEH NOTARIS DENGAN BLANKO BADAN PERTANAHAN NASIONAL.
Thesis thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA.
Abstract
Apabila pembuatan akta Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT) oleh Notaris dengan blanko Badan Pertanahan Nasional (BPN), maka akta tersebut tidak sah, karena tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku yakni dalam hal ini adalah Undang-undang Nomor 30 Tahun 2004, dan sekaligus akta tersebut menjadi batal demi hukum. Akta SKMHT sebagaimana blanko format yang disediakan oleh BPN bukan merupakan suatu akta otentik menurut ketentuan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004, karena akta tersebut merupakan blanko, sementara akta Notaris harus mengkonstantir (menulis) apa yang dikehendaki oleh para pihak yang datang di hadapannya karena Notaris hanya mengenal 2 (dua) macam akta yaitu akta relaas dan akta partij. SKMHT format blanko yang dibuat BPN, dapat dikatakan sebagai perjanjian baku, yang oleh Permen Agrarial Kepala BPN Nomor 3 Tahun 1996, mengharuskan Notaris dan PPAT menggunakan format blanko SKMHT tersebut. Sementara Undang-undang Nomor 30 Tahun 2004, tidak mengenal akta SKMHT dengan bentuk blanko format BPN tersebut. Jelas bahwa Permen Agraria/Kepala BPN Nomor 3 Tahun 1996, menabrak 2 (dua) Undang-undang sekaligus yaitu Undang-undang Nomor 4 Tahun 1996 dan Undang-undang Nomor 30 Tahun 2004, yang lebih tinggi kedudukannya.
Actions (login required)
|
View Item |