NOOR SANTY, 030310420 N
(2006)
PEMBAGIAN HARTA BERSAMA SETELAH PERCERAIAN.
Thesis thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA.
Abstract
Berdasarkan hasil pembahasan pads bab sebelumnya, maka dapat ditarik suatu simpulan sebagai berikut : a. Pengadilan yang berwenang untuk menyelesaikan permasalahan pembagian harta bersama ialah Pengadilan Agama. Pengadilan Agama mempunyai kewenangan untuk mengadili perkara-perkara perkawinan, warisan, dan hibah. Kewenangan dalam hal ini adalah dengan kompetensi absolut artinya apa yang telah ditegaskan menjadi porsi setiap lingkungan peradilan, secara mutlak menjadi kewenangan Pengadilan Agama untuk memeriksa dan memutus perkaranya. Lingkungan peradilan lain secara mutlak tidak berwenang untuk mengadilinya. Hanya saja apabila permasalahan pembagian harta bersama berkaitan dengan tanah maka penyelesaiannya diajukan pada Pengadilan Negeri, barulah setelah ada putusan bahwa tanah tersebut merupakan harta bersama maka Pengadilan Agama kembali berwenang mengadili pembagian tanah-tanah dimaksud sesuai dengan ketentuan pembagian yang dibenarkan. Dalam pengajuan perkara perceraian seringkali pencari keadilan diberikan dua pilihan terhadap gugatan yang diajukan. Dimana dalam gugat perceraian tidak dapat digabungkan dengan gugat pembagian harta bersama (gono-gini). Alasan yang dikemukakan, antara gugat perceraian dengan gugat pembagian harta bersama adalah dua gugatan yang masing-masing berdiri sendiri dalam bentuk gugat perceraian berada di depan dan gugat pembagian harta bersama berada di belakang. Oleh karena itu, selesai dulu gugat perceraian sampai memperoleh putusan yang berkekuatan tetap, baru boleh mengajukan gugat pembagian harta bersama. Gugat perceraian adalah ibu yang melahirkan gugat harta bersama. Dengan demikian, tidak mungkin ibu dan anak sama lahir dan sama tampil pada moment yang bersamaan. Sesungguhnya model gugat seperti ini tidak sesuai dengan penjelasan Pasal 86 ayat (1). Dalam hal tercapainya prinsip peradilan dilakukan dengan sederhana, cepat, dan biaya ringan maka alangkah baiknya apabila dilakukan penggabungan terhadap gugat perceraian dengan gugat pembagian harta bersama, karena sekaligus akan dapat diselesaikan kedua permasalahan dalam suatu pemeriksaan dan putusan. Tenaga, waktu, dan biaya lebih hemat dan penikmatan atas harta bersama lebih cepat dirasakan penggugat. b. Putusan terhadap pembagian harta bersama yang dilakukan dengan pembagian 50:50 atau dibagi dua sama rata, bukan merupakan keputusan yang adil karena dapat dipastikan salah satu pihak merasa bahwa harta yang dibagi adalah tidak sepenuhnya hasil jerih payah berdua melainkan atas usaha dari salah satu pihak saja. Dalam mengambil suatu putusan hakim selalu menggunakan banyak pertimbangan agar nantinya pembagian tersebut tidak akan merugikan banyak pihak. Hakim dalam memutus suatu perkara mengenai pembagian harta bersama tidak hanya melihat siapa yang berusaha paling besar namun melihat bagaimana perolehan harta tersebut didapat. Apabila harta tersebut diperoleh selama perkawinan dan tidak ada perjanjian pisah harta maka harta yang diperoleh tersebut merupakan milik bersama.
Actions (login required)
|
View Item |