ROSALIA KUKI NURAK, 030410529 N
(2006)
PELAKSANAAN HAK INGKAR NOTARIS BERKAITAN DENGAN SUMPAH JABATAN NOTARIS.
Thesis thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA.
Abstract
Kedudukan hak ingkar notaris untuk tidak bicara sebagai saksi di muka persidangan adalah merupakan hak (verschoningsrecht) tetapi sekaligus juga merupakan kewajiban (verschoningsplicht). Hal ini bukan dikaitkan kepada Pasal 1909 sub 3 BW, yang hanya memberikan kepadanya hak untuk mengundurkan diri sebagai saksi, akan tetapi didasarkan kepada Pasal 4 dan Pasal 16 dan juga Pasal 54 Undang-Undang Nomor 30 Tabun 2004 tentang Undang-Undang Jabatan Notaris. Dalam menentukan pelaksanaan hak ingkar dari para notaris hams bertitik tolak dari kewajiban bagi para notaris untuk tidak bicara mengenai isi akta-aktanya , dalam arti baik mengenai yang tercantum dalam akta-aktanya maupun mengenai yang diberitahukan atau disampaikan kepadanya dalam kedudukannya sebagai notaris sekalipun di muka pengadilan , tetapi hal tersebut tidaklah mutlak, karena harus diperhatikan juga apabila ada kepentingan yang lebih tinggi atau dalam hal atau dalam hal-hal dimana untuk itu notaris oleh suatu peraturan perundang¬undangan yang berlaku membebaskannya secara tegas dari sumpah rahasia jabatannya.
Actions (login required)
|
View Item |