Djoko Poernomo, 030210299 N
(2006)
KEDUDUKAN DAN FUNGSI CAMAT SEBAGAI PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH.
Thesis thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA.
Abstract
Penelitian tentang kedudukan dan fungsi Camat sebagai PPAT bertujuan untuk mengetahui permasalahan yang berkaitan dengan pelaksanaan kewajiban PPAT oleh Camat sebagai PPAT, faktor - faktor yang mempengaruhi serta bagaimana Seyogyanya pelaksanaan kewajiban tersebut dilaksanakan. Penelitian tentang kedudukan dan fungsi Camat sebagai PPAT merupakan penelitian hukum normatif, yang meliputi penelitian terhadap asas - asas dan kaedah - kaedah hukum. Penelitian berfokus pada penelitian kepustakaan melalui studi dokumen untuk mendapatkan data sekunder. Walaupun penelitian berfokus pada data sekunder, penelitian data primer yang diperoleh sebagai hasil dari penelitian lapangan juga dilakukan untuk mendukung analisa data sekunder. Studi dokumen, kuesioner, dan pedoman wawancara dipergunakan untuk mengumpulkan data. Hasil penelitian di enam Kecamatan pada Kabupaten Gresik menunjukkan bahwa pelaksanaan kewajiban PPAT oleh Camat dalam kedudukan dan fungsinya sebagai PPAT selalu menyimpang, sekalipun peraturan perundang-undangan telah memberikan sanksi yang serius terhadap penyimpangan tersebut. Hal ini disebabkan karena penerapan sanksi yang diatur oleh sesuai peraturan tidak diterapkan dan aparat pelaksana pembinaan dan pengawasan yaitu Kantor Pertanahan yang tidak melakukan tugas sesuai yang diatur undang - undang. Sebagai akibatnya, para Camat tidak melaksanakan tanggung jawab sebagai PPAT dengan benar. Para Camat dalam menjalankan kewajiban PPAT dalam kedudukan dan fungsinya sebagai PPAT selalu melimpahkan pada stafnya. Akibat dari penyimpangan pelaksanaan kewajiban PPAT oleh Camat sebagai PPAT tidak mempengaruhi kepastian hukum atas akta yang dibuat PPAT, kecuali untuk akta jual beli antara suami istri yang dilarang pasal 1467 KUHPerdata. Untuk menghindari hal - hal sebagaimana tersebut diatas, maka sudah seharusnya undang - undang mengatur sanksi secara tegas terhadap setiap penyimpangan yang dilakukan, baik terhadap Camat yang berkedudukan dan berfungsi sebagai PPAT dalam melaksanakan kewajiban PPAT maupun terhadap aparat Kantor Pertanahan sebagai pembina dan pengawas PPAT, sehingga para aparat tidak dapat dengan mudah mengesampingkan undang - undang dengan menyimpang dari peraturan perundang - undangan. Untuk menjamin adanya kepastian hukum dan untuk mengatasi masalah dalam pelaksanaan kewajiban PPAT perlu ditinjau kembali dengan mempertegas dan memperberat ketentuan sanksi sehingga orang tidak dengan mudah mengesampingkan undang - undang dengan menyimpang dari peraturan yang ada.
Actions (login required)
|
View Item |