PENGIKATAN JAMINAN FIDUSlA PADA LEMBAGA PEMBIAYAAN LEASING

ANAK AGUNG ISTRI INTEN WIDHIADNYANI, 030310337 N (2006) PENGIKATAN JAMINAN FIDUSlA PADA LEMBAGA PEMBIAYAAN LEASING. Thesis thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA.

[img]
Preview
Text (ABSTRAK)
gdlhub-gdl-s2-2006-widhiadnya-2038-tmk650-k.pdf

Download (356kB) | Preview
[img]
Preview
Text (FULL TEXT)
gdlhub-gdl-s2-2006-widhiadnya-2038-tmk65_06.pdf

Download (1MB) | Preview
Official URL: http://lib.unair.ac.id

Abstract

Bahwa dalam prakteknya memang masih diperlukan dan aangat penting jaminan tambahan dalam pengadaan perjanjian leasing, bail: berupa jaminan kebendaan, seperti fidusia, gadai, saham, bahkan mungkin juga hipotik iika hal tersebut untuk leasing benda tetap, seperti tanah (dan bangunan) atau kapal laut, karena alasan-alasan sebagai berikut: Jaminan-jamirian tambahan tersebut bersama-sama akan berfungsi ibaratnya double cover dalam dunia tinju. Artinya, jika alasan apapun jaminan yang satu gagal dieksekusi maka masih dapat dipakai jaminan yang lainnya Untuk memudahkan dalam eksekusi jaminan hutang. Sebab, ada sebagian jaminan tambahan tersebut lebih gampang dieksekusi, seperti pengakuan hutang atau kuasa jual. Karena alasan tertib dokumentasi. Sungguhpun barang modal tersebut merupakan miliknya lessor, tetapi untuk alasan agar lebih praktis, ada sebagian dokumentasi yang sudah langsung diatasnamakan pihak lessee. Karena itu diperlukan bentuk-bentuk jaminan seperti biasanya barang milik debitur. Misalnya jaminan berupa hipotik, fidusia ataupun kuasa jual. Kalaupun pihak lessor masih ingin juga menggunakan kontruksi fidusia dalam leasing, hal ini semata-mata dari sc gi "pertahanan double covernya". Ini disebabkan jika upaya hukum yang lain kandas, diupayakan lewat fidusia membuahkan basil. Disamping mempertimbangkan se±ri praktis dalam pengikatan fidusia atas barang leasing, lessor berprinsip nothing to loose, sebab jika bisa dipakai alangkah baiknya jikapun tidak, juga tidak ada yang dirugikan sebab dengan perjanjian leasing itu sendiri kedudukan lesor sudah kuat. Hal ini hanyalah untuk mencegah les:-ee yang nakal ketika barang leasing dieksekusi. Sebab dalam alasan-alasan praktis, dalam dokumentasi kepemilikan, maka sebagian dare barang leasing kadang-kadang sudah langsung diatas namakan pihak lessee. Dalam kepailitan debitur terhadap kreditur atas benda fidusia, yang mana bahwa fidusia adalah merupakan hak jaminan kebendaan, yang dapat disejajarkan dengan gadai dan hipotik, maka kalau terjadi bah,Na debitur jatuh pailit, terhadap kreditur maka berlaku ketentuan kepailitan yang sama dengan yang berlaku seandainya kreditur adalah pemegang gadai (atau pemegang hipotik), yaitu pasal 55 UUK. Dengan menyamakan kreditur fiduciaries dengan kreditur pemegang gadai, otomatis mempunyai parate eksekusi, dan kreditur pemegang hipotik yang memperjanjikan janji untuk menjual atas kekuasaan sendiri berdasarkan pasal 1178 ayat 2 BW. Dengan berpegang pada uraian tersebut diatas, maka hak kreditur fiduciarius tidak terpengaruh dengan kepailitan debitur fiduciant. Berdasarkan ketentuan pasal 55 ayat 1 UUK, kreditur.fiduciarius adalah kreditur separates, sehingga is boleh melaksanakan hak-haknya seakan-akan tidak ada kepailitan. Dengan benda fidusia diakui sebagai benda milik kreditur fiduciarius, bukan berarti benda fidusia tersebut berada diluar kepailitan, sebab selama hutang yang diberikan jaminan fidusia belum dilunasi, benda fidusia adalah irilik kreditur dengan hak-hak pembatasan yang diperlukan untuk melindungi kepentingan kreditur dan berada diluar kepailitan. Kalau kreditur melaksanakan eksekusi atas benda fidusia dan basil eksekusi adalah lebih besar dari tagihan kreditur yang dijamin dergan fidusia, maka sisanya harus kembali kepada debitur fiduciant dan masuk ke dalam kepailitan. Dan terhadap kreditur IF'iduciai ius berlaku ketentuan pasal 59 UUK, dengan konsekuensinya, apabila kreditur meiewatkan waktu yang telah ditetapkan maka benda fidusia masuk dalam kepailitan. Benda yang dibebani dengan jaminan fidusia wajib didaftarkan. Sebab hak kebendaan jaminan fidusia baru lahir pada tanggal dicatatnya jaminan fidusia dalam buku daftar fidusia pada Kantor Pendaftaran Fidusia. Konsekuensi yurdis adalah pemberlakuan asas droll de suite baru dial:ui sejak tanggal pencatatan jaminan fidusia dalam buku daftar fidusia, yang ditegaskan ini adalah katau jaminan fidusia tidak dicatatkan dalam buku daftar fidusia berarti hak jaminan fidusia bukan merupakan hak kebendaan melainkan memiliki karakter hak perorangan. Akibatnya bagi pihak ketiga adalah tidak dihormatinya hak jaminan fidusia dari kreditur pemegang jaminan fidusia. Begitu juga bila tidak telah dilakukan pendaftaran maka kreditur tidak bisa menikmati kelebihan-kelebihan yang dijamin Undangundang fidusia. Dan hal ini tidak menyalahkan juga bila tidak didaftarkan karena jaminan yang digunakan oleh masyarakat untuk menjamin kredit-kredit kecil, dengan benda-benda jaminan yang kecil pula nilainya. ':alau benda-benda seperti tersebut didaftarkan maka dibanding dengan nilai penjamin benda jaminan dan biaya pendaftaran akan dirasakan sangat berat karena semua biaya akan dikenakan pada lessee yang sangat jelas memerlukan jasa leasing ini.Tetapi untak te:capainya ketertiban hukum dan juga sama-lama diuntungkan alangkah baiknya bila biaya yang timbul dari pendaftaran penjaminan benda fidusia ditanggung kedua belah pihak balk pihak lessor sebagai penerima fidusia niaupun pihak lessee selaku pemberi fidusia. b. Untuk meningkatkan jaminan pelayanan terhadap masyarakat, instansi pemenntah yang terkait dengan pendaftaran sampai dengan eksekusi jaminan fidusia dituntut antuk senantiasa merubah paradigma kerja yang tidak efektif dan birokratis kepada tuntutan masa depan yang lebih menekankan pada efektifitas kerja. Karena bagi dunia bisnis waktu adalah uang, dan apalagi lembaga pembiayaan leasing ini adalah lembaga yang bergerak dalam bisnis. Jadi disini sangat dipentingkau dan dituntut suatu ke profesionalan kerja.

Item Type: Thesis (Thesis)
Additional Information: KKB KK-2 TMK. 65/06 Wid p
Uncontrolled Keywords: Fiducia, Lease And Rental Services
Subjects: K Law > K Law (General) > K1-7720 Law in general. Comparative and uniform law. Jurisprudence > K(520)-5582 Comparative law. International uniform law > K623-968 Civil law > K720-792 Property
Divisions: 03. Fakultas Hukum > Magister Kenotariatan
Creators:
CreatorsNIM
ANAK AGUNG ISTRI INTEN WIDHIADNYANI, 030310337 NUNSPECIFIED
Contributors:
ContributionNameNIDN / NIDK
Thesis advisorH. Moch. Isnaeni, Prof. Dr., S.H., M.S.UNSPECIFIED
Depositing User: Nn Husnul Khotimah
Date Deposited: 2016
Last Modified: 07 Jun 2017 15:53
URI: http://repository.unair.ac.id/id/eprint/36180
Sosial Share:

Actions (login required)

View Item View Item