RATIH WIDYASTUTI, 030410442 N
(2006)
KEMANDIRIAN MAJELIS PENGAWAS DALAM MELAKUKAN PENGAWASAN TERHADAP NOTARIS.
Thesis thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA.
Abstract
Berdasarkan dalam uraian pembahasan pada bab-bab sebelumnya maka dapat disimpulkan bahwa : 1. Sistem pengawasan Majelis Pengawas terhadap Notaris tergantung pada Majelis Pengawas Daerah selaku ujung tombaknya, karena Majelis Pengawas Daerah, melalui Tim Pemeriksa melakukan pemeriksaan secara berkala 1 (satu) kali dalam 1 (sate) tahun atau dalam waktu lain jika dianggap perlu terhadap Notaris mengenai keadaan fisik kantor, dan administrasinya, dan juga menerima laporan secara langsung dari masyarakat yang merasa dirugikan oleh Notaris akibat pelanggaran Kode Etik Notaris dan pelaksanaan jabatan Notaris. Atas laporan tersebut harus ditelaah kebenarannya. Jika benar maka segera dilakukan pemanggilan untuk kemudian dilakukan pemeriksaan. Dalam melakukan pemeriksaan Ketua Majelis Pengawas Notaris membentuk Majelis Pemeriksa Daerah, Majelis Pemeriksa Wilayah, Majelis Pemeriksa Pusat. Pemeriksaan oleh Majelis Pemeriksa Daerah bersifat tertutup untuk umum. Majelis Pemeriksa Wilayah memeriksa dan memutus hasil pemeriksaan Majelis Pemeriksa Daerah. Majelis Pemeriksa Pusat berwenang untuk memeriksa permohonan banding atas putusan Majelis Pemeriksa Wilayah. 2. Secara teoritis Majelis Pengawas belum dapat dikatakan sebagai badan pengawas yang mandiri, karena tidak memenuhi syarat ke¬independensian sutau badan, yakni struktural, fungsional, administrasi dan finansial. Tetapi sebagai suatu badan pengawas Notaris, Majelis Pengawas diharapkan dan dituntut menjadi badan yang mandiri atau independen dalam melaksanakan pengawasan. Mengingat anggota Majelis Pengawas yang heterogen, berasal dari pemerintah, ahli/akademisi dan organisasi Notaris yang mempunyai latar belakang yang berbeda maka dapat dikatakan bahwa Majelis Pengawas sulit untuk menjadi badan yang mandiri atau independen. Selanjutnya Undang¬undang Jabatan Notaris dan peraturan pelaksananya tidak mengatur secara jelas bagaimana seharusnya Majelis Pengawas dalam melakukan tugasnya sebagai badan pengawas. Dengan demikian kemandirian Majelis Pengawas selaku badan pengawas tergantung pada moral masing-masing anggotanya.
Actions (login required)
|
View Item |