HENNY AGUSTINA PALUPI PUSPITASARI, 030410455 N
(2006)
PENDAFTARAN TANAH BEKAS TANAH YASAN YANG TIDAK ADA TANDA BUKTI HAKNYA.
Thesis thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA.
Abstract
a. Pendaftaran tanah terhadap bekas tanah yasan yang tidak ada tanda buktinya dapat dilakukan secara sporadik dan sistematik, melalui penegasan konversi atau pengakuan hak yang diberikan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota. Penegasan konversi diberikan apabila alat bukti kepemilikan hak atas tanahnya tersebut lengkap, atau apabila alat buktinya tidak lengkap tetapi ada keterangan saksi minimal 2 (dua) orang dan pernyataan yang bersangkutan serta adanya persetujuan dari pemohon terhadap tanahnya yang dikuasai oleh pemohon atau orang lain. Pengakuan hak diberikan apabila alat bukti kepemilikannya tidak ada tetapi dibuktikan dengan kenyataan penguasaan fisik selama 20 (dua puluh) tahun atau lebih secara berturut-turut oleh pemohon atau pendahulu-pendahulunya, dan selama waktu itu tidak diganggu gugat oleh pihak lain serta penguasaannya tersebut dibenarkan oleh Kepala Kelurahan/Kepala Desa setempat, dan diperkuat oleh kesaksian orang-orang yang dapat dipercaya. b.Dari kegiatan pendaftaran tanah tersebut proses akhirnya adalah penerbitan sertipikat. Dalam Pasal 32 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 sertipikat sebagai alat bukti yang kuat yaitu bahwa data fisik dan data yuridis yang tercantum dalam sertipikat itu harus diterima sebagai keterangan yang benar selama tidak ada bukti lain yang membuktikan sebaliknya. Dan dalam Pasal 32 ayat (2)-nya sertipikat sebagai alat bukti yang mutlak yaitu sertipikat tersebut diperoleh dengan itikad baik, diterbitkan secara sah serta dikuasai secara nyata, dan dalam waktu 5 (lima) tahun sejak diterbitkannya sertipikat itu tidak ada pihak lain yang mengajukan gugatan/keberatan terhadap sertipikat tersebut.
Actions (login required)
|
View Item |