Dieta Kurnia, 090410213 MH
(2006)
BENTUK PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA ANAK : KASUS TERDAKWA ANAK MUHAMMAD AZWAR alias RAJU.
Thesis thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA.
Abstract
Ada empat hak dasar yang dimiliki oleh setiap anak, yakni : hak untuk hidup dengan layak, hak untuk tumbuh dan berkembang, hak untuk berpartisipasi, hak untuk mendapat perlindungan. Perlindungan bagi anak adalah perlindungan dalam segala hal termasuk perlindungan hukum. Perlindungan hukum juga diberikan kepada pelaku tindak pidana anak. Anak yang dimaksud dalam Undang-undang Pengadilan Anak adalah yang telah mencapai usia delapan tahun hingga delapan belas tahun dan belum pernah menikah. Pelaku tindak pidana anak dapat diajukan ke persidangan apabila pada saat melakukan tindak pidana usianya telah mencapai delapan tahun. Apabila tindak pidana dilakukan pada saat usia anak kurang dari delapan tahun maka pemeriksaan hanya sampai pada tingkat penyidikan, penyidik berhak untuk mengambil tindakan menyerahkan kepada orang tua untuk dibina atau menyerahkan ke Departemen Sosial setelah mempertimbangkan hasil laporan Pembimbing Kemasyarakatan. Pelaku tindak pidana anak penempatannya harus dipisahkan dari pelaku tindak pidana dewasa agar tidak menimbulkan dampak psikologis bagi anak yang mendapat penjatuhan pidana. Bantuan hukum berhak diberikan kepada pelaku tindak pidana anak mulai dari tingkat penyidikan hingga pemeriksaan persidangan. Penegak hukum yang melakukan pemeriksaan dari tingkat penyidikan hingga pemeriksaan persidangan harus mengerti dan memahami anak dan ditunjuk secara khusus. Masa penahanan bagi pelaku tindak pidana lebih ringan dibandingkan dengan pelaku tindak pidana dewasa, hal ini dikarenakan pelaku tindak pidana anak masih mempunyai masa depan yang panjang dan untuk menunjang tumbuh kembang pelaku tindak pidana anak.
Actions (login required)
|
View Item |