KEWENANGAN BADAN LEGISLASI DAERAH DALAM PENYUSUNAN PERATURAN DAERAH DI DALAM SISTEM NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA

FREDDY POERNOMO, 031043043 (2011) KEWENANGAN BADAN LEGISLASI DAERAH DALAM PENYUSUNAN PERATURAN DAERAH DI DALAM SISTEM NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA. Thesis thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA.

[img]
Preview
Text (ABSTRAK)
Usulan Penelitian Hukum - gdlhub-gdl-s2-2012-poernomofr-18337-th4211.pdf

Download (378kB) | Preview
[img] Text (FULLTEXT)
gdlhub-gdl-s2-2012-poernomofr-18337-th4211.pdf
Restricted to Registered users only

Download (956kB) | Request a copy
Official URL: http://lib.unair.ac.id

Abstract

Isu hukum yang diangkat dalam penelitian ini adalah kedudukan Balegda dalam struktur DPRD dan fungsi Balegda dalam pembentukan peraturan daerah. Penelitian ini adalah penelitian normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konsep dan pendekatan historis. Hasil dari penelitian ini adalah: (1) bahwa setelah diberlakukannya UU Nomor 27 Tahun 2009, Balegda merupakan alat kelengkapan DPRD yang bersifat tetap yang dibentuk dalam rapat paripurna DPRD yang memiliki kedudukan yang sejajar atau setara dengan alat kelengkapan DPRD lainnya seperti pimpinan DPRD, Komisi, Badan Musyawarah, Badan Anggaran dan Badan Kehormatan; (2) Bahwa Balegda memiliki fungsi yang sangat penting dalam pembentukan peraturan daerah. Balegda merupakan alat kelengkapan DPRD yang berfungsi sebagai pelaksana kewenangan dan tugas DPRD dalam pembentukan peraturan daerah atau pelaksana fungsi legislasi yang dimiliki oleh DPRD. Dengan kata lain bahwa Balegda merupakan alat kelengkapan DPRD yang bersifat tetap yang dibentuk dalam rapat paripurna DPRD untuk melakasanakan fungsi legislasi yang dimiliki oleh DPRD. Penelitian ini merekomendasikan untuk dilakukannya penguatan terhadap terhadap kelembagaan dan organisasi Balegda, khususnya menyangkut masalah masa jabatan pimpinan balegda yang hanya 2,5 tahun sebagaimana yang dimaksud dalam ketentuan Pasal 52 ayat (3) PP Nomor 16 Tahun 2010. Hal ini berkaitan dengan masa atau jangka waktu Prolegda yang berlaku satu tahun yang membutuhkan perencanaan selama setahun juga, sehingga adanya masa jabatan paroh tahun akan menghambat tugas dan fungsi Balegda sebagai alat kelengkapan DPRD yang menjalankan fungsi legislasi DPRD. Sehingga sebaiknya disempurnakan menjadi 3 tahun atau satu periode keanggotaan DPRD. Selain itu juga penting untuk menambah kewenangan yang dimiliki oleh Balegda yang bukan hanya terbatas untuk melakukan kajian dan verifikasi terhadap Raperda melainkan juga ikut serta dalam melakukan pembahasan dengan pembahas lainnya dalam setiap tingkatan pembicaraan dan pembahasan, sehingga fungsi Balegda sebagai alat kelengkapan DPRD yang menjalankan tugas dan kewenangan atau fungsi legislasi DPRD dapat berjalan secara maksimal,

Item Type: Thesis (Thesis)
Additional Information: KKB KK-2 TH 42 / 11 Poe k
Uncontrolled Keywords: Alat kelengkapan DPRD yang bersifat tetap dan Fungsi Legislasi
Subjects: J Political Science > J General legislative and executive papers
K Law > K Law (General) > K1-7720 Law in general. Comparative and uniform law. Jurisprudence > K(520)-5582 Comparative law. International uniform law > K3154-3370 Constitutional law
Divisions: 03. Fakultas Hukum > Magister Ilmu Hukum
Creators:
CreatorsNIM
FREDDY POERNOMO, 031043043UNSPECIFIED
Contributors:
ContributionNameNIDN / NIDK
Thesis advisorSukardi, Dr. , S.H., M.H.UNSPECIFIED
Depositing User: Nn Husnul Khotimah
Date Deposited: 2016
Last Modified: 25 Oct 2016 00:01
URI: http://repository.unair.ac.id/id/eprint/36422
Sosial Share:

Actions (login required)

View Item View Item