Marlinah, 031043020 (2011) Konstruksi Hukum Perjanjian Kerja Mitra (PKM) Pada Outsourcing Sebagai Pelanggaran Dalam Perjanjian Kerja. Thesis thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA.
|
Text (ABSTRAK)
gdlhub-gdl-s2-2012-marlinah-22756-thd091-k.pdf Download (310kB) | Preview |
|
Text (FULLTEXT)
gdlhub-gdl-s2-2012-marlinah-18507-thd0911.pdf Restricted to Registered users only Download (1MB) | Request a copy |
Abstract
Hal yang menjadi latar belakang penelitian ini adalah karena maraknya penggunaan sistem outsourcing. Sekilas tampaknya tidak ada masalah dengan outsourcing, bahkan cenderung menguntungkan para pihak. Padahal pada kenyataannya para pekerja outsourcing menjadi objek yang cenderung dirugikan. Pada hukum ketenagakerjaan ada 2 (dua) jenis pekerja yaitu pekerja waktu tertentu dan pekerja waktu tidak tertentu. Namun, pada perusahaan outsourcing muncul jenis perjanjian kerja mitra yang merupakan penyelundupan dari perjanjian kerja waktu tidak tertentu, sehingga ini sudah menyimpang dari aturan perjanjian kerja yang ada. Permasalahan hukum yang dikaji dalam penelitian ini mengenai bagaimana hubungan hukum para pihak dalam perjanjian kerja mitra pada outsourcing, dan Bagaimana perlindungan hukum bagi pekerja outsourcing dengan perjanjian kerja mitra apabila terjadi pemutusan kontrak kerja secara sepihak Tujuan dari penelitian yang dilakukan adalah untuk mengetahui dan menganalisis hubungan hukum para pihak dalam perjanjian kerja mitra pada outsourcing, serta untuk mengetahui dan menganalisis bentuk perlindungan hukum bagi pekerja dengan perjanjian kerja mitra pada outsourcing apabila terjadi pemutusan kontrak kerja sepihak. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian hukum yang bertujuan untuk mencapai pemecahan atas isu hukum serta permasalahan yang timbul didalamnya, sehingga hasil yang akan dicapai kemudian adalah memberikan preskripsi mengenai apa yang seyogyanya atas isu yang diajukan. Pendekatan masalah yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Hubungan hukum para pihak dalam perjanjian kerja mitra pada outsourcing. Berdasarkan hasil penelitian, penulis memperoleh jawaban atas permasalahan yang ada, bahwa pada perjanjian kerja mitra hubungan hukum yang muncul adalah hubungan hukum antara pihak outssourcing dengan pihak pekerja, sedangkan User itu tidak terikat pada perjanjian kerja mitra, karena perjanjian antara user itu berada diluar perjanjian kerja mitra. Bentuk perlindungan hukumnya yaitu perlindungan hukum preventif untuk mencegah dan perlindungan hukum refresif untuk menyelesaikan apabila sudah muncul sengketa. Pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak disini dimaksudkan pemutusan hubungan kerja yang dilakukan oleh salah satu pihak terhadap pihak lain tanpa persetujuan dari pihak tersebut, biasanya dilakukan oleh pihak pengusaha terhadap pekerja. Pekerja yang diikatkan dengan perjanjian kerja mitra (PKM) pada dasarnya adalah pekerja yang diikatkan dengan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT), yang statusnya merupakan pekerja tetap. Namun, perjanjian kerja mitra (PKM) merupakan bentuk penyelundupan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) yang dilakukan oleh perusahaan outsourcing. Oleh karena itu pekerja PKM memiliki hak-hak yang sama dengan pekerja PKWTT sebagaima telah diatur dalam hukum ketenagakerjaan. Dari fakta yang telah ada, maka diharapkan Hendaknya dibuat aturan yang lebih khusus yang dapat secara tegas mengatur mengenai outsourcing agar tidak muncul lagi pelanggaran-pelanggaran yang dapat merugikan pekerja, mengingat maraknya penggunaan sistem outsourcing saat ini. Pemerintah diharapkan dapat menertibkan perusahaan-perusahaan outsourcing yang melakukan pelanggaran dengan menyimpang dari peraturan perundang-undangan yang ada terutama undang- Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan.
Item Type: | Thesis (Thesis) | ||||||
---|---|---|---|---|---|---|---|
Additional Information: | KKB KK-2 THD 09 / 11 Mar k | ||||||
Uncontrolled Keywords: | Hukum Perjanjian Kerja; Outsourcing | ||||||
Subjects: | K Law > K Law (General) > K1-7720 Law in general. Comparative and uniform law. Jurisprudence > K(520)-5582 Comparative law. International uniform law > K1700-1973 Social legislation > K1701-1841 Labor law | ||||||
Divisions: | 03. Fakultas Hukum > Magister Ilmu Hukum | ||||||
Creators: |
|
||||||
Contributors: |
|
||||||
Depositing User: | Nn Husnul Khotimah | ||||||
Date Deposited: | 2016 | ||||||
Last Modified: | 19 Oct 2016 21:44 | ||||||
URI: | http://repository.unair.ac.id/id/eprint/36455 | ||||||
Sosial Share: | |||||||
Actions (login required)
View Item |