SYARAT PENGAJUAN PEMBATALAN SERTIPIKAT HAK ATAS TANAH

MUGHNI PUTRA KADARIS, 031042038 N (2012) SYARAT PENGAJUAN PEMBATALAN SERTIPIKAT HAK ATAS TANAH. Thesis thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA.

[img]
Preview
Text (ABSTRAK)
gdlhub-gdl-s2-2013-kadarismug-22375-5.abst-t.pdf

Download (57kB) | Preview
[img] Text (FULL TEXT)
gdlhub-gdl-s2-2013-kadarismug-22375-13 full text.pdf
Restricted to Registered users only

Download (446kB) | Request a copy
Official URL: http://lib.unair.ac.id

Abstract

Sertipikat Hak atas tanah merupakan tanda bukti kepemilikan hak atas tanah sehingga siapapun nama yang tercantum dalam sertipikat dianggap sebagai pemilik yang sah atas tanah tersebut. Sebelum sertipikat hak atas tanah tersebut diterbitkan oleh Kepala Kantor Badan Pertanahan setempat, maka untuk menjadi sertipikat harus melalui proses atau prosedur pendaftaran terlebih dahulu. Sistem pendaftaran tanah yang digunakan oleh UUPA adalah sistem publikasi negatif bertendensi positif dan untuk mengatasi kelemahan dari sistem publikasi pendaftaran tanah, dimana Pendaftaran tanah menghasilkan surat tanda bukti hak yang berupa sertipikat yang berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat sebagaimana yang tercantum dalam pasal 19 Ayat (2) huruf c UUPA, pasal 23, pasal 32, dan pasal 38 UUPA. Dimana alat pembuktian yang kuat adalah yaitu data fisik dan data yuridis yang tercantum dalam sertipikat dianggap benar sepanjang tidak dibuktikan sebaliknya oleh alat bukti yang lain, sehingga dalam hal ini sertipikat menjadi bukanlah sebagai satu-satunya tanda bukti hak tetapi merupakan salah satu bukti saja. Selain itu tidak adanya batas waktu bagi pemilik tanah yang sesungguhnya untuk menuntut haknya atau menggugat yang telah disertipikatkan oleh pihak lain, sehingga untuk itu ditetapkanlah pasal 32 Ayat (2) PP Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah. Dimana seseorang yang merasa memiliki tanah tersebut dan hendak melakukan pembatalan hak atas tanah harus memenuhi unsur suatu bidang tanah sudah diterbitkan sertipikat secara sah, itikad baik dan secara nyata menguasainya, jangka waktu 5 (lima) tahun sejak diterbitkannya sertipikat maka hak menuntutnya akan hilang (rechverwerking), karena orang .tersebut dianggap telah menelantarkannya. Pasal 32 ayat (2) PP Nomor 24 Tahun 1997 tersebut tidak menjelaskan tentang hakikat dari unsur-unsur tersebut sehingga menimbulkan suatu interpretasi yang bermacam-macam di masyarakat. Selain itu dengan adanya unsur itikad baik maka akibat hukum yang diinginkan pembuat peraturan agar sertipikat tanah menjadi mutlak menjadi semakin sulit karena pada dasarnya itikad baik dimiliki oleh tiap orang, sedangkan itikad buruk harus dibuktikan. Jadi beban pembuktian ada dibeban pihak yang merasa mempunyai hak atas tanah tersebut dan bersifat nisbi. Agar tidak terjadi kekacauan di masyarakat dan terjadi suatu kepastian hukum maka hendaknya ada suatu aturan pelaksana yang konkrit mengenai unsurunsur yang terdapat dalam pasal 32 Ayat (2) PP nomor 24 Tahun 1997 tersebut.

Item Type: Thesis (Thesis)
Additional Information: KKB KK-2 TMK.67/12 Kad s
Uncontrolled Keywords: syarat pengajuan, pembatalan sertipikat hak atas tanah, syarat pengajuan pembatalan, pembatalan sertifikat, sertipikat hak atas tanah.
Subjects: H Social Sciences > HD Industries. Land use. Labor > HD101-1395.5 Land use Land tenure
K Law > K Law (General) > K1-7720 Law in general. Comparative and uniform law. Jurisprudence > K(520)-5582 Comparative law. International uniform law > K623-968 Civil law > K830-968 Obligations > K840-917 Contracts
Divisions: 03. Fakultas Hukum > Magister Kenotariatan
Creators:
CreatorsNIM
MUGHNI PUTRA KADARIS, 031042038 NUNSPECIFIED
Contributors:
ContributionNameNIDN / NIDK
Thesis advisorSri Hajati, Prof., Dr., S.H., M.SUNSPECIFIED
Depositing User: Nn Dhani Karolyn Putri
Date Deposited: 2016
Last Modified: 21 Oct 2016 20:03
URI: http://repository.unair.ac.id/id/eprint/36634
Sosial Share:

Actions (login required)

View Item View Item