RANI PRATIWI, 030942087 N (2012) PEMBATALAN SERTIPIKAT PENGGANTI OLEH PENGADILAN TATA USAHA NEGARA. Thesis thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA.
|
Text (ABSTRAK)
gdlhub-gdl-s2-2013-pratiwiran-22471-4.abstr-i.pdf Download (307kB) | Preview |
|
Text (FULL TEXT)
gdlhub-gdl-s2-2013-pratiwiran-22471-12full.pdf Restricted to Registered users only Download (941kB) | Request a copy |
Abstract
Penerbitan sertipikat bertujuan untuk kepentingan pemegang hak yang bersangkutan sesuai dengan data yuridis dan data fisik yang telah didaftarkan dalam buku tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997, sedangkan penerbitan sertipikat pengganti dapat diajukan oleh orang yang namanya tercantum di dalam buku tanah dan memenuhi syarat dalam Pasal 57 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 yo. Pasal 137 ayat (1), (2), dan (3), Pasal 138 ayat (1), Peraturan Menteri Negara Agraria / Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997 sudah ditentukan secara imperatif kriteria kapan Sertipikat Pengganti dapat dikeluarkan. Sertipikat Pengganti yaitu sertipikat baru yang diterbitkan atas permohonan pemegang hak sebagai pengganti sertipikat yang rusak, hilang, masih menggunakan blanko sertipikat yang tidak digunakan lagi, atau yang tidak diserahkan kepada pembeli lelang dalam suatu lelang eksekusi. Berdasarkan dengan hal tersebut, maka permasalahan yang akan dibahas adalah tesis ini adalah tentang Keabsahan Penerbitan Sertipikat Pengganti oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten atau Kota dan Akibat Hukum Pembatalan Sertipikat Pengganti oleh Pengadilan Tata Usaha Negara. Metode penelitian yang digunakan dalam tesis ini adalah penelitian hukum, dimana suatu proses untuk menemukan aturan hukum, prinsip-prinsip hukum, maupun doktrin-doktrin hukum guna menjawab permasalahan yang dihadapi dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual dan pendekatan kasus. Dari hasil penelitian ini disimpulkan bahwa ruang lingkup keabsahan tindak pemerintahan meliputi : kewenangan, prosedur dan substansi. Dalam menerbitkan sertipikat pengganti kantor pertanahan kota Surabaya, mempunyai kewenangan delegasi dari Badan Pertanahan Nasional. Prosedur penerbitan sertipikat pengganti harus sesuai dengan apa yang telah diatur didalam Pasal 57 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Penerbitan sertipikat pengganti yang didasarkan pada Putusan Pengadilan Negeri merupakan cacat substansi, karena Putusan Pengadilan Negeri tidak termasuk didalam syarat penerbitan sertipikat pengganti, sehingga Kantor Pertanahan Kota Surabaya tidak sah dalam menerbitkan sertipikat pengganti. Akibat hukum penerbitan sertipikat pengganti yang cacat administrasi berakibat sertipikat pengganti tersebut dapat dibatalkan. Pembatalan sertipikat pengganti dengan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara. Pengadilan membatalkan penerbitan sertipikat pengganti karena dalam penerbitannya tidak sesuai dengan Pasal 57 PP 24 tahun 1997. Dengan dibatalkannya sertipikat pengganti maka akibat hukum dari pembatalan tersebut yaitu : sertipikat Pengganti tidak mempunyai kekuatan hukum, dan sertipikat asal tetap berlaku, dan pemegang sertipikat pengganti tidak mempunyai hak-hak dalam melakukan perbuatan hukum seperti jual- beli. Pemegang sertipikat asal berlaku sebagai mana mestinya dan mempunyai hak-hak dalam pelakukan perbuatan hukum terhadap obyek.
Actions (login required)
View Item |