RULLY HANDAYANI, 031042133 (2012) PEMBATALAN SURAT KEPUTUSAN PEMBERIAN HAK ATAS TANAH KARENA CACAT HUKUM ADMINISTRASI. Thesis thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA.
|
Text (ABSTRAK)
gdlhub-gdl-s2-2013-handayanir-22482-5.abstr-k.pdf Download (264kB) | Preview |
|
Text (FULL TEXT)
gdlhub-gdl-s2-2013-handayanir-22482-13full.pdf Restricted to Registered users only Download (754kB) | Request a copy |
Abstract
Penulisan Tesis ini salah satu tujuannya adalah untuk mengetahui prosedur pembatalan surat keputusan pemberian hak atas tanah karena cacat hukum administrasi yang didalamnya juga mengandung prosedur pemberian hak atas tanah. Penelitian Pembatalan Surat Keputusan pemberian hak atas tanah karena cacat hukum administrasi ini menggunakan Doctrinal Research, yaitu penelitian yang menghasilkan penjelasan yang sistematis mengenai norma-norma yang mengatur kategori hukum tertentu dan menganalisis hubungan antar norma hukum yang dijadikan dasar dalam proses pelaksanaan pembatalan surat keputusan pemberian hak atas tanah. Bahan hukum yang dipergunakan adalah bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder, Bahan hukum primer berupa peraturan perundang-undangan khususnya yang berkaitan dengan masalah Pembatalan Surat Keputusan Pemberian Hak Atas Tanah karena cacat hukum administrasi. Bahan hukum sekunder berupa literatur, laporan penelitian, karya tulis ilmiah dalam bentuk makalah, majalah, surat kabar yang berkaitan dengan Pembatalan Surat Keputusan Pemberian Hak Atas Tanah karena cacat hukum administrasi. Pembatalan surat keputusan pemberian hak atas tanah (SKPH) adalah pembatalan keputusan mengenai pemberian suatu hak atas tanah karena keputusan tersebut mengandung cacat hukum dalam penerbitannya atau untuk melaksanakan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum yang tetap. Cacat hukum administrasi antara lain meliputi : kesalahan prosedur dalam proses penetapan dan/atau pendaftaran hak tanah, kesalahan prosedur dalam proses pendaftaran peralihan hak dan/atau sertipikat pengganti, kesalahan prosedur dalam proses pendaftaran penegasan dan/atau pengakuan hak atas tanah bekas milik adat, kesalahan prosedur dalam proses pengukuran, pemetaan dan/atau perhitungan luas, 6 tumpang tindih hak atau sertipikat hak atas tanah, kesalahan subyek dan/atau obyek hak dan kesalahan lain dalam penerapan peraturan perundang-undangan. Hasil penelitian ini dapat memberikan gambaran bahwa tindakan pejabat yang menerbitkan surat keputusan pemberian hak atas tanah yang cacat hukum administrasi adalah merupakan tanggung jawab jabatan dan bukan tanggung jawab pribadi kecuali ada unsur maladministrasi yang merupakan tanggung jawab pribadi. Dengan demikian jelaslah bahwa tindakan pejabat dalam pemerintahan apabila terjadi pelanggaran dan harus bertanggung jawab, maka hal tersebut merupakan tanggung jawab jabatan, yang merupakan kewenangan pejabat Tata Usaha Negara.
Actions (login required)
View Item |