SURIANTO CIAYADI, 031042190 N (2012) RANGKAP JABATAN NOTARIS SEBAGAI ARBITER. Thesis thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA.
|
Text (ABSTRAK)
gdlhub-gdl-s2-2013-ciayadisur-22558-4.abstr-.pdf Download (107kB) | Preview |
|
Text (FULL TEXT)
gdlhub-gdl-s2-2013-ciayadisur-22558-13full.pdf Restricted to Registered users only Download (523kB) | Request a copy |
Abstract
Notaris selain sebagai sebuah profesi, notaris juga merupakan salah satu pejabat umum yang kedudukannya sangat dibutuhkan di masa sekarang ini. Masyarakat tidak lagi mengenal perjanjian yang berdasarkan atas kepercayaan satu sama lain seperti yang mereka kenal dulu. Setiap perjanjian yang dilakukan oleh masyarakat pasti akan mengarah kepada notaris sebagai sarana keabsahan perjanjian yang mereka lakukan. Dalam UUJN, terdapat larangan notaris untuk merangkap jabatan. Adapun dalam prakteknya terdapat notaris yang merangkap jabatan sebagai arbiter. Berdasarkan hal tersebut maka ada dua permasalahan yang dibahas yaitu mengenai ratio legis larangan rangkap jabatan notaris serta kedudukan hukum notaris yang merangkap jabatan sebagai arbiter. Adapun pendekatan yang digunakan dalam mengkaji kedua permasalahan tersebut adalah pendekatan peraturan perundang-undangan (Statute Approach), pendekatan konsep (Conceptual Approach), dan studi kasus (Case Study). Notaris dilarang untuk merangkap jabatan sebagaimana diatur dalam UUJN dimaksudkan agar notaris dalam menjalankan jabatannya tetap independen dan tidak memihak (impartial) sehingga dapat mencegah timbulnya benturan kepentingan (conflict of interest). Notaris sebagai nobile officium juga harus memiliki integritas moral dalam menjalankan tugas keprofesiannya. Notaris juga dilarang merangkap jabatan karena dapat menyebabkan notaris tersebut menjadi tidak fokus karena terbagi antara kedua jabatan yang ia rangkap sehingga dapat menelantarkan kliennya. Notaris yang merangkap jabatan sebagai arbiter apabila dilihat dari ketentuan mengenai larangan rangkap jabatan oleh notaris yang terdapat dalam UUJN, maka pada dasarnya seorang notaris tidak dilarang untuk merangkap sebagai arbiter. Pasal 12 ayat (2) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa mengatur bahwa Hakim, jaksa, panitera dan pejabat peradilan lainnya tidak dapat ditunjuk atau diangkat sebagai arbiter. UUJN maupun UU Arbitrase dan APS sama-sama tidak melarang notaris menjadi arbiter. Walaupun tidak dilarang oleh undang-undang, notaris yang merangkap sebagai arbiter haruslah tetap menjaga independensi dan tidak berpihak kepada salah satu pihak. Hal ini bertujuan agar tidak menimbulkan conflict of interest. Notaris yang merangkap sebagai arbiter seharusnya memilih untuk menyelesaikan sengketa yang masih masuk dalam wilayah jabatan profesi notarisnya. Jabatan sebagai arbiter bukanlah jabatan yang akan diemban secara terus- menerus, maka seharusnya notaris tidak boleh sampai menelantarkan kliennya karena kesibukannya dalam menjalankan profesinya sebagai arbiter.
Item Type: | Thesis (Thesis) | ||||||
---|---|---|---|---|---|---|---|
Additional Information: | KKB KK-2 TMK.130/12 Cia r | ||||||
Uncontrolled Keywords: | Notaris, rangkap jabatan, arbiter, arbitrase. | ||||||
Subjects: | H Social Sciences > HF Commerce K Law > K Law (General) K Law > K Law (General) > K1-7720 Law in general. Comparative and uniform law. Jurisprudence > K115-130 The legal profession |
||||||
Divisions: | 03. Fakultas Hukum > Magister Kenotariatan | ||||||
Creators: |
|
||||||
Contributors: |
|
||||||
Depositing User: | Nn Dhani Karolyn Putri | ||||||
Date Deposited: | 2016 | ||||||
Last Modified: | 19 Oct 2016 02:34 | ||||||
URI: | http://repository.unair.ac.id/id/eprint/36687 | ||||||
Sosial Share: | |||||||
Actions (login required)
View Item |