REIKA JUWITA MANDASARI, 031042019 (2012) PROGRAM SERTIPIKASI HAK ATAS TANAH USAHA MIKRO DAN KECIL (UMK)SEBAGAI UPAYA PEMBERDAYAAN USAHA MASYARAKAT. Thesis thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA.
|
Text (ABSTRAK)
gdlhub-gdl-s2-2013-mandasarir-22581-6.abstr-k.pdf Download (184kB) | Preview |
|
Text (FULL TEXT)
gdlhub-gdl-s2-2013-mandasarir-22581-12full.pdf Restricted to Registered users only Download (580kB) | Request a copy |
Abstract
Pendaftaran tanah pertama kali merupakan upaya perlindungan hukum hak atas tanah untuk menjamin dan memberikan kepastian hukum terhadap pemilik tanah, Pelaksanaan pendaftaran tanah kini merupakan salah satu upaya pemerintah untuk memberdayakan masyarakat. salah satunya yaitu melalui Program Sertipikasi Hak Atas Tanah Usaha Mikro dan Kecil (UMK), program ini merupakan program sertipikasi lintas sektor yaitu dilaksanakan oleh kelompok kerja yang terdiri dari Kantor Pertanahan dan Beberapa instansi terkait lainnya. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui latar belakang atau alasan-alasan yang melatar belakangi dibentuknya program Sertipikasi Hak Atas Tanah Usaha Mikro Dan Kecil (UMK), serta untuk mengetahui tentang pelaksanaan Pendaftaran tanah pertama kali melalui program sertipikasi hak atas tanah usaha mikro dan kecil (UMK) yang dilaksanakan di kota Blitar. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah menggunakan penelitian hukum normative, dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach) serta menggunakan data primer yang diperoleh langsung dari penelitian melalui wawancara melalui responden yang dilakukan melalui study kasus (case study) serta menggunakan data sekunder yang diperoleh dari studi kepustakaan. Hasil penelitian tentang latar belakang pembentukan Program sertipikasi UMK adalah UMK antara lain adalah UMK merupakan tonggak roda perekonomian Negara, fasilitas pendaftaran tanah yang telah dilakukan oleh Dinas Koperasi dan UKM sejak tahun 2003 tidak berjalan dengan baik, dan yang ketiga adalah program sertipikasi hak atas tanah yang telah diadakan oleh pemerintah belum efektif bagi pemberdayaan UMK yaitu belum adanya efektifitas sasaran dan belum adanya kegiatan pemberdayaanProgram sertipikasi hak atas tanah UMK. pelaksanaan sertipikasi UMK dilaksanakan secara sporadik, dengan pelaksanaannya didasarkan pada Peraturan Kepala BPN RI nomor 3 tahun 2008 tentang Petunjuk Teknis Program Pemberdayaan Usaha Mikro dan Kecil Melalui Kegiatan Sertipikasi Hak Atas Tanah Untuk Peningkatan Akses Permodalan. Program ini dilaksanakan dalam 3 tahap yaitu Pra, Sertipikasi dan Paska sertipikasi. Program sertipikasi hak atas tanah UMK, sesuai dengan peraturan yang ada hanaya boleh diikuti oleh orang atau masyarakat pelaku UMK pemilik tanah yang belum bersertipikat. Kesimpulan dari penelitian adalah bahwa program sertipikasi UMK ini lebih efektif bagi pemberdayaan UMK untuk lebih meningkatkan usahanya, oleh karena dalam pelaksanaannya dilakukan dalam 3 (tiga) tahap yaitu pra sertipikasi, sertipikasi, dan paska sertipikasi.
Actions (login required)
View Item |