ANGGRIANI, 031042125 (2012) KEDUDUKAN ANAK HASIL INSEMINASI BUATAN DALAM HUKUM WARIS. Thesis thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA.
|
Text (ABSTRAK)
gdlhub-gdl-s2-2013-anggriani-22753-6.abstr-t.pdf Download (202kB) | Preview |
|
Text (FULL TEXT)
gdlhub-gdl-s2-2013-anggriani-22753-13full.pdf Restricted to Registered users only Download (703kB) | Request a copy |
Abstract
Hak mewaris anak hasil inseminasi buatan di tinjau dari hukum perdata dan hukum islam, mengingat di Indonesia belum ada peraturan perundang-undangan yang mengatur secara khusus tentang inseminasi buatan sehingga timbullah permasalahan antara lain; Apakah anak hasil inseminasi buatan berstatus sebagai anak kandung; Apakah anak dari hasil inseminasi buatan mempunyai hak mewaris. Penelitian ini bersifat yuridis normative dan menggunakan pendekatan secara konseptual dan pendekatan undang-undang. Anak sebagai subyek hukum harus jelas kedudukan hukumnya, sehingga mempermudah anak dalam menerima haknya dan menjalankan kewajibannya. Bayi tabung, jika benihnya berasal dari Suami Istri, mempunyai satus sebagai anak sah (keturunan genetik) dari pasangan tersebut. Akibatnya memiliki hubungan mewaris dan hubungan keperdataan lainnya; Anak donor sperma . Menurut Pasal 250 BW Apabila salah satu benihnya berasal dari donor, Anak yang dilahirkan memiliki status anak sah dan memiliki hubungan mewaris dan hubungan keperdataan lainnya sepanjang si Suami tidak menyangkalnya dengan melakukan tes golongan darah atau tes DNA;Ibu pengganti.Jika embrio diimplantasikan ke dalam rahim wanita lain maka anak yang dilahirkan dari wanita lain itu merupakan anak sah dari pasangan suami istri yang ingin mempunyai anak tersebut, sepanjang si Suami tidak menyangkalnya dengan melakukan tes golongan darah atau tes DNA sesuai dengan Pasal 42 UU No. 1 / 1974 dan Pasal 250 BW anak luar kawin yang diakui; Dengan pengakuan yang dilakukan terhadap seorang anak luar kawin, timbullah hubungan perdata antara si anak dan bapaknya atau ibunya (Pasal 280 BW) dan dalam hukum islam anak hasil inseminasi buatan sesama pasangan diperbolehkan tapi jika salah satu berasal dari donor maka anak tersebut merupakan anak luar kawin.
Actions (login required)
View Item |