HAK WARIS ANAK LUAR KAWIN YANG DIAKUI DENGAN SURAT WASIAT MENURUT BURGERLIJK WETBOEK (BW)

YULIANSIA MARIA HENUK, 031042014 (2010) HAK WARIS ANAK LUAR KAWIN YANG DIAKUI DENGAN SURAT WASIAT MENURUT BURGERLIJK WETBOEK (BW). Thesis thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA.

[img]
Preview
Text (ABSTRAK)
gdlhub-gdl-s2-2013-henukyulia-22754-3.abstr-i.pdf

Download (187kB) | Preview
[img] Text (FULL TEXT)
gdlhub-gdl-s2-2013-henukyulia-22754-10full.pdf
Restricted to Registered users only

Download (666kB) | Request a copy
Official URL: http://lib.unair.ac.id

Abstract

Hukum waris perdata dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata termasuk dalam bidang hukum perdata yang memiliki sifat dasar, yaitu bersifat mengatur dan tidak ada unsur paksaan. Sebagai salah satu cabang hukum perdata yang bersifat mengatur, adalah apa saja yang dibuat oleh pewaris terhadap hartanya semasa ia masih hidup adalah kewenangannya. Terdapat dua cara untuk memperoleh warisan, mewaris berdasarkan Undang-Undang, dan mewaris berdasarkan wasiat. Pendekatan masalah yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan Perundang-undangan (Statute Approach) dan Pendekatan Konseptual (Conceptual Approach). Dalam Pendekatan Statute Approach yang digunakan adalah Peraturan Perundang-undangan sebagai landasan atau dasar atas pembahasan masalah, Peraturan Perundangan-undangan yang dipakai adalah Kitab Undang-undang Hukum Perdata (Buregelijk Wetboek/BW). Sedangkan dalam Pendekatan Conceptual Approach, yang digunakan untuk pemahaman lebih lanjut adah konsep pengakuan terhadap anak luar kawin menyebabkan ia dapat mewaris harta peninggalan pewaris. Besarnya bagian warisan anak luar kawin yang telah diakui (Pasal 863 BW), adalah sebagai berikut : Jika anak luar kawin mewaris bersama-sama dengan ahli waris Golongan Pertama, maka bagiannya adalah 1/3 seandainya dia anak sah. Dalam menghitung bagian anak luar kawin, dihitung dulu ada berapa ahli waris Golongan Pertama. Jika mewaris bersama dengan ahli waris Golongan Kedua, bagiannya adalah ½ dari Harta Peninggalan Pewaris. Jika mewaris dengan ahli waris Golongan Ketiga, bagian anak Luar kawin adalah ½ dari Harta Peninggalan Pewaris. Jika mewaris dengan ahli waris Golongan Keempat, bagian anak luar kawin adalah ¾ dari Harta Peninggalan Pewaris.Dalam hal pengakuan anak luar kawin yang dilakukan dengan surat wasiat haruslah diakui sah sebagai akta pengakuan anak, hanya yang perlu diperhatikan adalah bahwa kapanpun testamen pengakuan anak itu dibuat maka pengakuan anak luar kawinnya itu baru terjadi setelah si yang membuat wasiat tersebut meninggal.

Item Type: Thesis (Thesis)
Additional Information: KKB KK-2 TMK. 07/12 Hen h
Uncontrolled Keywords: INHERITANCE AND SUCCESSION (ISLAMIC LAW)
Subjects: B Philosophy. Psychology. Religion > BP Islam. Bahaism. Theosophy, etc > BP1-253 Islam
K Law > KB Religious law in general
K Law > KB Religious law in general > KB1-4855 Religious law in general. Comparative religious law. Jurisprudence > KB400-4855 Interdisciplinary discussion of subjects > KB632-636.2 Inheritance and succession
Divisions: 03. Fakultas Hukum > Magister Kenotariatan
Creators:
CreatorsNIM
YULIANSIA MARIA HENUK, 031042014UNSPECIFIED
Contributors:
ContributionNameNIDN / NIDK
Thesis advisorLisman Iskandar, S.H., MSUNSPECIFIED
Depositing User: Nn Dhani Karolyn Putri
Date Deposited: 2016
Last Modified: 01 Oct 2016 06:55
URI: http://repository.unair.ac.id/id/eprint/36734
Sosial Share:

Actions (login required)

View Item View Item