AMIRULLAH, 031042154 N (2012) TANGGUNG JAWAB YAYASAN PENYELENGGARA KEGIATAN DI BIDANG PERUMAHSAKITAN YANG TIDAK MENYESUAIKAN DENGAN KETENTUAN UNDANGUNDANG RUMAH SAKIT. Thesis thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA.
|
Text (ABSTRAK)
gdlhub-gdl-s2-2013-amirullah-22847-4.abst-i.pdf Download (307kB) | Preview |
|
Text (FULL TEXT)
gdlhub-gdl-s2-2013-amirullah-22847-12full.pdf Restricted to Registered users only Download (1MB) | Request a copy |
Abstract
Dengan berlakunya Undang-Undang Rumah Sakit, semua penyelenggara kegiatan di bidang perumahsakitan wajib menyesuaikan diri dengan semua ketentuan Undang-Undang Rumah Sakit paling lambat 2 (dua) tahun setelah Undang-Undang Rumah Sakit diundangkan. Namun sampai masa penyesuaian tersebut berakhir masih banyak penyelenggara kegiatan di bidang perumahsakitan yang belum menyesuaikan dengan ketentuanUndang-Undang Rumah Sakit. Salah satu penyelenggara kegiatan di bidang perumahsakitan yang tidak menyesuaikan dengan ketentuan Undang-Undang Rumah Sakit adalah yayasan yang mempunyai kegiatan di bidang perumahsakitan bersama dengan kegiatan-kegiatan di bidang lainnya. Pada umumnya yayasan tersebut tidak memenuhi salah satu kewajiban yang ditentukan di dalam Pasal 7 ayat (4) Undang-Undang Rumah Sakit, yaitu hanya bergerak di bidang perumahsakitan. Berdasarkan hal tersebut maka ada dua permasalahan yang dibahas yaitu Langkah-langkah hukum yayasan yang memiliki lebih dari 1 (satu) kegiatan untuk tetap dapat menyelenggarakan kegiatan di bidang perumahsakitan yang dimilikinya dan Sanksi dan tanggung jawab bagi yayasan penyelenggara kegiatan di bidang perumahsakitan yang tidak menyesuaikan dengan ketentuan Undang-Undang Rumah Sakit. Adapun pendekatan yang digunakan dalam mengkaji kedua permasalahan tersebut adalah pendekatan peraturan perundang-undangan (Statute Approach) dan pendekatan konsep (Conceptual Approach). Untuk tetap dapat menyelenggarakan kegiatan di bidang perumahsakitan yang dimilikinya yayasan dapat melakukan beberapa cara di antaranya melakukan Perubahan Anggaran Dasar dengan mengubah kegiatan yayasan hanya menyelenggarakan kegiatan di bidang perumahsakitan, mendirikan Perseroan Terbatas, dan Yayasan baru untuk menyelenggarakan kegiatan di bidang perumahsakitan yang dimilikinya. Sedangkan atas perbuatan pembina yayasan yang menolak melakukan perubahan anggaran dasar untuk menyesuaikan dengan ketentuan Undang-Undang Rumah Sakit sampai dengan waktu yang telah ditentukan, izin menyelenggarakan kegiatan di bidang perumahsakitan milik yayasan dicabut sehingga mengakibatkan kerugian bagi yayasan. Atas kerugian tersebut pembina bertanggung jawab pribadi secara perdata kepada yayasan berdasarkan Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata oleh karena perbuatannya tersebut bertentangan dengan anggaran dasar dan dilakukan di luar batas-batas suasana formal dari wewenangnya serta bukan untuk melaksanakan atau mempertahankan hak-hak dari yayasan. Sedangkan atas perbuatan pembina yang masih menyelenggarakan kegiatan di bidang perumahsakitan setelah izin tersebut dicabut, pembina secara pribadi dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,00- (lima milyar rupiah).
Actions (login required)
View Item |