KEWENANGAN DAN HAMBATAN PENYIDIKAN KORUPSI YANG DILAKUKAN KEJAKSAAN

AEDI, 031043112 (2011) KEWENANGAN DAN HAMBATAN PENYIDIKAN KORUPSI YANG DILAKUKAN KEJAKSAAN. Thesis thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA.

[img]
Preview
Text (ABSTRAK)
gdlhub-gdl-s2-2013-aedi-23407-4.abstr-k.pdf

Download (176kB) | Preview
[img] Text (FULL TEXT)
gdlhub-gdl-s2-2013-aedi-23407-11full.pdf
Restricted to Registered users only

Download (660kB) | Request a copy
Official URL: http://lib.unair.ac.id

Abstract

Pemberantasan tindak pidana korupsi sebenarnya merupakan usaha yang telah lama dilakukan, semua kenyataan menunjukkan bahwa seberapapun usaha yang dilakukan untuk memberantas korupsi, jumlah tindak pidana korupsi terus saja meningkat, praktek penanggulangan korupsi tidaklah sesederhana yang dikatakan karena perkembangan korupsi diberbagai Negara bervariasi sesuai dengan nilai politik, budaya, kesadaran hukum masyarakat dan perkembangan system-sistem hukum yang dianut masing-masing Negara. Meskipun dalam undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang pemberantasan Tindak pidana korupsi, kejaksaan tidak disebutkan secara khusus sebagai penyidik dan penuntut umum dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi tetapi bila didasarkan KUHAP, terutama Pasal 284 ayat (2) Pasal 30 ayat (1) huruf d UU No 16 Tahun 2004 dan putusan mahkamah konstitusi No 28 /PUU-V/ 2007 kejaksaan tetap dapat menyidik dan melakukan penuntutan tindak pidana korupsi. Penelitian ini bertujuan unutk menganalisis kewenangan penyidikan tindak pidana korupsi di Indonesia dan menganalisis hambatan kejaksaan dalam melaksanakan penegakan korupsi. Dari hasil penelitian dan analisis secara kualitatif menunjukan bahwa dalam pemberantasan tindak pidana korupsi kejaksaan memiliki kewenangan bertindak sebagai penuntut umum. Penyidik terhadap tindak pidana tertentu berdasarkan undang – undang sesuai dengan pasal 30 undang – undang nomor 16 tahun 2004 dan inpres no. 5 tahun 2004, tentang percepatan pemberantasan korupsi, putusan mahkamah konstitusi No 28 /PUU-V/ 2007 dan dalam hal pemberantasan korupsi kejaksaan melakukan koordinasi dengan kepolisisan dan Komisi pemberantasan Korupsi (KPK) Semua lembaga yang berwenang melakukan peyidikan terhadap korupsi tergabung dalam Sistem peradilan pidana, yang dapat digambarkan secara singkat sebagai suatu sistem yang bertujuan untuk menanggulangi korupsi. Pemberantasan korupsi yang dilakukan kejaksaan mengalami beberapa hambatan, baik yang datangnya dari internal kejaksaan maupun dari eksternal kejaksaan itu sendiri. Korupsi sudah sebagai bahagian kejahatan terstruktural yang sangat utuh, dan kuat serta permanen sifatnya. Korupsi sudah menjadi bahagian dari sistem yang ada, karenanya suatu usaha yang maksimal bagi aparat kejaksaan, dalam pemberantasan hambatan-hambatan eksternal dan internal, harus dilakukan institusi kejaksaan yang sangat menentukan sebagai salah satu institusi penegakan hukum dalam proses pemberantasan korupsi.

Item Type: Thesis (Thesis)
Additional Information: KKB KK - 2 TH 16/12 Aed k
Uncontrolled Keywords: Kejaksaan, Pemberantasan korupsi,Kewenangan
Subjects: H Social Sciences > HG Finance > HG1-9999 Finance > HG201-1496 Money
H Social Sciences > HV Social pathology. Social and public welfare > HV1-9960 Social pathology. Social and public welfare. Criminology > HV6001-7220.5 Criminology > HV6035-6197 Criminal anthropology
K Law > K Law (General) > K1-7720 Law in general. Comparative and uniform law. Jurisprudence > K(520)-5582 Comparative law. International uniform law > K3154-3370 Constitutional law > K3289-3367 Organs of government > K3367 The judiciary
Divisions: 03. Fakultas Hukum > Magister Ilmu Hukum
Creators:
CreatorsNIM
AEDI, 031043112UNSPECIFIED
Contributors:
ContributionNameNIDN / NIDK
Thesis advisorNur Basuki Minarno, Prof., Dr., SH., M.HumUNSPECIFIED
Depositing User: Nn Dhani Karolyn Putri
Date Deposited: 2016
Last Modified: 12 Oct 2016 02:23
URI: http://repository.unair.ac.id/id/eprint/36912
Sosial Share:

Actions (login required)

View Item View Item