Wendy Agus Budiawan, 031141023 (2012) PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA (PHK) KARENA KESALAHAN BERAT PASCA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI. Thesis thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA.
|
Text (ABSTRAK)
gdlhub-gdl-s2-2013-budiawanwe-23419-4.abstr-k.pdf Download (116kB) | Preview |
|
Text (FULL TEXT)
gdlhub-gdl-s2-2013-budiawanwe-23419-11full.pdf Restricted to Registered users only Download (664kB) | Request a copy |
Abstract
Pemutusan Hubungan Kerja merupakan salah satu bentuk Perselisihan Hubungan Industrial, adanya suatu pelanggaran dari isi perjanjian kerja antara pihak pengusaha dengan pihak pekerja menjadi latar belakang adanya bentuk Pemutusan Hubungan Kerja termasuk ketika pihak pekerja melakukan suatu bentuk tindak pidana atau kesalahan berat dimana pihak pengusaha akan mengajukan Pemutusan Hubungan Kerja karena merasa pihak pekerja telah tersangkut suatu perkara pidana atau dengan kata lain adanya kesalahan berat yang dilakukan oleh pihak Pekerja atau buruh. Situasi seperti ini jelas akan berdampak pada kondisi perusahaan dan kepentingan bisnis perusahaan itu sendiri dimana akan timbul suatu bentuk konflik dan disharmonisasi hubungan kerja antara pihak pengusaha dengan pihak pekerja karena adanya bentuk Pemutusan Hubungan Kerja tersebut. Mahkamah Konstitusi melalui putusan Nomor: 012/PUU-I/2003, Tanggal 28 Oktober 2004 membatalkan adanya pasal 158 Undang undang nomor 13 tahun 2003 tentang PHK karena kesalahan berat mengingat lembaga yang paling berwenang menentukan bersalah atau tidaknya seseorang adalah Pengadilan bukan pada kewenangan pengusaha dan pasal 158 dinilai telah melanggar asas praduga tak bersalah sehingga dengan adanya putusan Mahkamah Konstitusi tersebut apabila terjadi kesalahan berat yang dilakukan oleh pekerja maka harus terdapat putusan dari hakim pidana terlebih dahulu baru dapat dilakukan PHK. Pasca dicabutnya ketentuan PHK karena kesalahan berat tersebutPemerintah melalui Departemen Tenaga Kerja telah mengeluarkan Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja & Transmigrasi Republik Indonesia Nomor : SE.13/MEN/SJ-HK/I/2005, Tanggal 07 Januari 2005 mencoba memberikan terobosan bahwa PHK karena kesalahan berat dapat dilakukan PHK tanpa harus menunggu putusan dari hakim pidana terlebih dahulu karena adanya alasan mendesak dan penyelesaian PHK tersebut dilakukan melalui mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial. Hal inilah yang menimbulkan multi interpretasi didalam penerapan aturan mengenai PHK karena kesalahan berat.
Actions (login required)
View Item |