ERNA MUJIARTI, 031042165 (2012) TANGGUNG JAWAB SAKSI INSTRUMENTAIR ATAS KEBENARAN ISI AKTA. Thesis thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA.
|
Text (ABSTRAK)
gdlhub-gdl-s2-2013-mujiartier-24237-5.abstr-i.pdf Download (279kB) | Preview |
|
Text (FULLTEXT)
6.pdf Restricted to Registered users only Download (1MB) | Request a copy |
Abstract
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris pasal 40 adalah peraturan yang dijadikan acuan mengenai syarat-syarat bagi saksi instrumentair yang harus dipenuhi untuk menjadi saksi dalam pembuatan dan peresmian akta notaris. Dalam prakteknya sering terjadi ketidakjelasan tentang syarat-syarat dan batas pertanggungjawaban antara notaris dan saksi instrumentair terhadap kebenaran isi akta. Seperti contoh ketika seorang notaris oleh Majelis Pengawas Daerah tidak di izinkan untuk memenuhi panggilan penyidik, penuntut umum, atau hakim, maka pihak kepolisian akan berupaya untuk mencari cara memperoleh kebenaran materil dengan memanggil saksi-saksi akta. Berdasarkan keterangan yang diperoleh dari saksi akta tersebut, penyidik berharap dapat memeriksa notaris yang bersangkutan.Terkadang malah dibalik, para saksi akta dipanggil terlebih dahulu, setelah mendapat keterangan dari para saksi tersebut, penyidik berharap dapat memeriksa notaris. Metode pendekatan yang digunakan adalah metode penelitian yuridis normatif, yaitu suatu cara untuk mendapatkan data dari bahan-bahan kepustakaan terutama yang berhubungan mengenai masalah pertanggungjawaban saksi instrumentair atas kebenaran isi akta. Pendekatannya menggunakan Statute Approach yakni pendekatan yang menekankan pada pencarian norma-norma yang terkandung dalam ketentuan peraturan perundang-undangan dan teori-teori hukum yang ada, ConceptualApproach yakni beranjak dari pandangan-pandangan dan doktrin-doktrin yang berkembang dalam ilmu hukum dan Studi Kasus. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa saksi instrumentair bertanggung jawab berdasarkan Undang-Undang tetapi hanya sebatas pada formalitas-formalitas yang dijalankan dalam prosedur peresmian akta yaitu turut mendengarkan pembacaan dari akad itu dan turut menyaksikan perbuatan serta penandatanganan dari akta itu. Para saksi tidak perlu harus mengerti apa yang dibacakan itu dan juga bagi mereka tidak ada kewajiban untuk menyimpan isi akta itu dalam ingatannya. Selebihnya kebenaran isi akta adalah tanggung jawab notaris dan para pihak yang berkepentingan yang nama dan identitasnya dicantumkan di dalam akta.
Item Type: | Thesis (Thesis) | ||||||
---|---|---|---|---|---|---|---|
Additional Information: | KKB KK-2 TMK 25/13 Muj t | ||||||
Uncontrolled Keywords: | Instrumentair Witness, Responsibility, Deed Contents | ||||||
Subjects: | K Law > K Law (General) | ||||||
Divisions: | 03. Fakultas Hukum > Magister Kenotariatan | ||||||
Creators: |
|
||||||
Contributors: |
|
||||||
Depositing User: | Nn Husnul Khotimah | ||||||
Date Deposited: | 2016 | ||||||
Last Modified: | 13 Oct 2016 07:40 | ||||||
URI: | http://repository.unair.ac.id/id/eprint/37005 | ||||||
Sosial Share: | |||||||
Actions (login required)
View Item |