KRISTI W. SIMANJUNTAK, 031142003 (2013) PENERAPAN PASAL 66 AYAT (1) UNDANG-UNDANG NOMOR 30 TAHUN 2004 TENTANG JABATAN NOTARIS DALAM PEMERIKSAAN PERKARA PERDATA DI PENGADILAN. Thesis thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA.
|
Text (ABSTRAK)
gdlhub-gdl-s2-2013-simanjunta-24273-4.abstr-k.pdf Download (241kB) | Preview |
|
Text (FULLTEXT)
12.pdf Restricted to Registered users only Download (738kB) | Request a copy |
Abstract
Berkaitan dengan keterlibatan Notaris dalam proses peradilan, Undang - Undang Jabatan Notaris telah memberikan suatu prosedur khusus dalam penegakan hukum terhadap Notaris yang diatur dalam Pasal 66 UUJN. Pasal tersebut dapat ditafsirkan bahwa proses peradilan yang dimaksud meliputi antara lain peradilan dalam lingkup perdata maupun pidana. Mengingat dalam ketentuan Pasal 66 tersebut tidak menjelaskan mengenai status Notaris ketika dipanggil oleh Penyidik, Penuntut Umum atau Hakim. Peran Majelis Pengawas Daerah dalam penerapan Pasal 66 UUJN dinilai sangat strategis, karena berkedudukan sebagai penilai apakah permintaan yang disampaikan oleh aparat penegak hukum (penyidik, penuntut umum, hakim) untuk mengambil fotokopi minuta akta atau memanggil Notaris dapat disetujui atau tidak. Tujuan penulisan ini adalah untuk mengetahui apakah dibutuhkan persetujuan MPD terkait pengambilan minuta akta dan pemanggilan Notaris dalam pemeriksaan perkara perdata di pengadilan dan tanggung jawab Notaris saat memberikan keterangan di pengadilan terkait rahasia jabatan dan hak ingkar Notaris. Berdasarkan hasil penelitian, diketahui bahwa berkaitan dengan pengambilan fotokopi minuta dalam pemeriksaan perkara perdata, diperlukan persetujuan dari Majelis Pengawas Daerah, oleh karena minuta akta merupakan arsip atau dokumen negara. Demikian halnya dengan pemanggilan Notaris sebagai saksi juga membutuhkan persetujuan MPD karena Notaris terikat dengan rahasia jabatan sehingga persetujuan MPD menjadi penting untuk menilai urgensi dan relevansi kehadiran Notaris dengan perkara yang sedang diperiksa agar Notaris dapat terhindar dari sanksi dalam Pasal 85 UUJN. Sedangkan terkait pemanggilan Notaris sebagai tergugat, tidak membutuhkan persetujuan MPD karena berkaitan dengan hak keperdataan setiap orang, selain itu dimungkinkan untuk tetap dilakukan pemeriksaan secara verstek jika Notaris menolak untuk hadir di Pengadilan sehingga kehadiran Notaris di Pengadilan menjadi penting mengingat Notaris sebagai pihak dalam perkara sehingga harus membela kepentingan hukumnya. Jika Notaris terbukti melakukan pelanggaran terhadap rahasia jabatan Notaris, maka Notaris tersebut dapat dikenakan sanksi keperdataan maupun sanksi administratif (dalam Pasal 85 UUJN) atau dapat dimintakan tanggung jawab secara pidana sebagaimana diatur dalam KUHP. Karena sanksi merupakan bentuk pertanggung jawaban Notaris dalam pelaksanaan tugas dan jabatan Notaris.
Item Type: | Thesis (Thesis) | ||||||
---|---|---|---|---|---|---|---|
Additional Information: | KKB KK-2 TMK 15/13 Sim p | ||||||
Uncontrolled Keywords: | Pasal 66 UUJN, Persetujuan Majelis Pengawas Daerah | ||||||
Subjects: | K Law > K Law (General) > K1-7720 Law in general. Comparative and uniform law. Jurisprudence > K115-130 The legal profession | ||||||
Divisions: | 03. Fakultas Hukum > Magister Kenotariatan | ||||||
Creators: |
|
||||||
Contributors: |
|
||||||
Depositing User: | Nn Husnul Khotimah | ||||||
Date Deposited: | 2016 | ||||||
Last Modified: | 13 Oct 2016 03:53 | ||||||
URI: | http://repository.unair.ac.id/id/eprint/37011 | ||||||
Sosial Share: | |||||||
Actions (login required)
View Item |