NYOMAN DAIVI PRAKITRI UTAMI, 031042237 (2012) RATIO LEGIS PENGATURAN LEMBAGA PENDIDIKAN TINGGI DI INDONESIA HARUS BERBADAN HUKUM. Thesis thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA.
|
Text (ABSTRAK)
gdlhub-gdl-s2-2013-utaminyoma-24345-3.abstr-k.pdf Download (118kB) | Preview |
|
Text (FULLTEXT)
25.pdf Restricted to Registered users only Download (568kB) | Request a copy |
Abstract
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 yang mengatur mengenai Sistem Pendidikan Nasional dalam Pasal 53 ayat 1 ditentukan bahwa penyelenggara dan/atau satuan pendidikan formal baik yang didirikan oleh pemerintah atau masyarakat berbentuk badan hukum pendidikan. Hal ini cukup menarik untuk dibahas karena masih banyak pro dan kontra menyangkut keharusan berbadan hukum bagi penyelenggara pendidikan tinggi di Indonesia. Hal itu ditandai dengan dibatalkannya Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2009 mengenai Badan Hukum Pendidikan, dimana Mahkamah Kontstitusi menganggap undang-undang tersebut tidak sesuai dengan konstitusi negara kita, terutama menyangkut kebebasan berserikat dan berkumpul. Baru-baru ini pemerintah mengesahkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 mengenai Pendidikan Tinggi dimana Undang-Undang tersebut ternyata belum secara tegas menyatakan bahwa penyelenggara pendidikan tinggi di Indonesia harus berbadan hukum sebagaimana yang ditentukan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Tujuan Penelitian ini adalah menganalisis ratio legis pengaturan lembaga pendidikan tinggi di Indonesia yang harus berbadan hukum dan akibat hukum jika lembaga pendidikan tinggi tidak berbadan hukum. Penelitian ini merupakan penelitian hukum yang menggunakan pendekatan Undang-Undang (statute approach), pendekatan konseptual (conceptual approach), dan pendekatan kasus (case approach). Hasil penelitian menunjukkan bahwa Ratio legis dari keharusan berbadan hukum bagi lembaga pendidikan tinggi di Indonesia adalah untuk menjamin otonomi dalam penyelenggaraan perguruan tinggi baik bagi perguruan tinggi negeri (PTN) maupun perguruan tinggi swasta (PTS). Dengan berbadan hukum, maka suatu lembaga atau badan akan memiliki hak dan kewajiban yang mandiri, memiliki harta kekayaan yang terpisah dari kekayaan anggota-anggotanya, serta memiliki pertanggungjawaban yang jelas dalam setiap tindakan yang dilakukan, sehingga kewenangan yang diberikan kepada perguruan tinggi untuk mengatur dan mengurus sendiri berbagai kebutuhan dan potensi dalam rangka mengembangkan universitas berkelas dunia dapat terlaksana dengan baik. Sedangkan akibat hukum jika penyelenggara pendidikan tinggi tidak berbadan hukum adalah adanya keterbatasan wewenang dan tanggung jawab yang dimiliki oleh penyelenggara pendidikan tinggi terutama dalam hal tata kelola lembaganya, karena masih tergantung dengan pihak lain, baik orang maupun instansi, sedangkan bagi lembaga yang berbadan hukum memiliki kemandirian, kemampuan serta tanggung jawab sendiri dan tidak lagi tergantung dengan pihak lain, baik orang maupun instansi dalam menyelenggarakan kegiatannya, serta terlepas dari adanya pengaruh pihak luar, baik negara, dunia usaha, maupun partai politik.
Item Type: | Thesis (Thesis) | ||||||
---|---|---|---|---|---|---|---|
Additional Information: | KKB KK-2 TMK 07/13 Uta r | ||||||
Uncontrolled Keywords: | Ratio legislators, Settings, Institutions of Higher Education, Legal Entity, Legal Due. | ||||||
Subjects: | K Law > K Law (General) > K1-7720 Law in general. Comparative and uniform law. Jurisprudence > K(520)-5582 Comparative law. International uniform law > K3740-3762 Education | ||||||
Divisions: | 03. Fakultas Hukum > Magister Kenotariatan | ||||||
Creators: |
|
||||||
Contributors: |
|
||||||
Depositing User: | Nn Husnul Khotimah | ||||||
Date Deposited: | 2016 | ||||||
Last Modified: | 18 Oct 2016 02:06 | ||||||
URI: | http://repository.unair.ac.id/id/eprint/37024 | ||||||
Sosial Share: | |||||||
Actions (login required)
View Item |