BAGUS PRIYO AYUDO, 031141035
(2012)
PEMBAYARAN UANG PENGGANTI PADA KASUS TINDAK PIDANA KORUPSI.
Thesis thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA.
Full text not available from this repository.
(
Request a copy)
Abstract
Pidana pembayaran uang pengganti merupakan konsekuensi dari perbuatan dari pelaku tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, sehingga untuk mengambil kembali apa yang menjadi hak negara tersebut diperlukan payung hukum khusus berupa peraturan perundang-undangan yang sifatnya lex specialis. Rumusan masalah yang akan dikaji dalam penelitian ini adalah; Bagaimana konsep pidana denda dan pembayaran uang pengganti; Bagaimana pelaksanaan pembayaran uang pengganti dalam perkara korupsi. Pendekatan masalah yang digunakan adalah pendekatan Pendekatan perundangan-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Diperoleh analisa pidana denda di dalam Pasal 10 huruf a KUHP adalah sebagai pidana pokok. Untuk besaran Pidana Denda di dalam KUHP diatur di dalam Pasal 30 ayat (1) KUHP ; "pidana denda paling sedikit tiga rupiah tujuh puluh sen". Uang pengganti sebgai pidana yang sifatnya tambahan, di dalam KUHP yaitu dalam Pasal 10 huruf b tidaklah dikenal pidana pembayaran uang pengganti. Pasal 10 huruf b KUHP : pencabutan hak-hak tertentu, perampasan barang-barang tertentu, pengumuman putusan hakim, uang pengganti didalam UU Tipikor, diatur dalam Pasal 17 dan Pasal 18 ayat (1) huruf b. yang mana jumlahnya adalah sebanyak-banyaknya sama dengan harta benda yang diperoleh dari tindak pidana korupsi. Nilai besaran uang pengganti ditentukan oleh audit yang dilakukan oleh lembaga independen yaitu auditor public yang memiliki kewenangan berdasarkan peraturan perundang-undangan. Dari perhitungan kerugian Negara yang dilakukan oleh lembaga tersebut, menjadikan dasar yang sah sesuai dengan hukm untuk jaksa maupun hakim dalam menentukan besaran penjatuhan pidana pembayaran uang pengganti.
Actions (login required)
|
View Item |