HERYDA SETIA MARK WEMBO, 031042138 (2012) PERJANJIAN GADAI DEPOSITO DI PERBANKAN SYARIAH. Thesis thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA.
|
Text (ABSTRAK)
gdlhub-gdl-s2-2013-wemboheryd-25747-6.abst-i.pdf Download (112kB) | Preview |
|
Text (FULL TEXT)
gdlhub-gdl-s2-2013-wemboheryd-25747-full text.pdf Restricted to Registered users only Download (2MB) | Request a copy |
Abstract
Pada penulisan tesis ini peneliti membahas Karakteristik Perjanjian Gadai Deposito di Perbankan Syariah. Hal ini dilatar belakangi oleh kemajuan yang sangat pesat terjadi pada perkembangan perekonomian dalam masyarakat serta berkembangnya bisnis perbankan di bidang jasa keuangan dan pembiayaan dengan lahirnya berbagai inovasi produk-produk perbankan yang tidak hanya mengacu pada aspek konvensional akan tetapi juga produk-produk perbankan berbasis syariah. Munculnya lembaga perbankan syariah yang ingin mewujudkan perekonomian berkeadilan sesuai dengan prinsip syariah. Keberadaan Bank Syariah dalam sistem perbankan Indonesia merupakan bank umum yang berlandaskan pada prinsip syariah (hukum Islam). Berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 tahun 2008 tentang perbankan Syariah. Sama halnya dengan perbankan konvensional, perbankan syariah juga menyediakan fasilitas kredit yang dikenal dengan istilah pembiayaan. Pada pembiayaan dikenal juga adanya lembaga jaminan. Seperti halnya perbankan konvensional yang mengenal lembaga jaminan gadai, dalam perbankan syariah dikenal dengan istilah Rahn. Rumusan masalah yang pertama adalah bagaimana karakteristik Rahn deposito di perbankan syariah. Dan yang kedua bagaimana analisisa klausula perjanjian gadai deposito di perbankan syariah. Peneliti menggunakan metode penelitian pendekatan peraturan perundang-undangan serta pendekatan konseptual yang dikumpulkan dan telusuri bahan hukumnya dengan menggunakan metode kepustakaan sistematis yang kemudian dianalisis secara content analysist, baik dalam membandingkan perjanjian gadai deposito, maupun peraturan perundang-undangan, untuk selanjutnya ditarik suatu kesimpulan. Rahn adalah menahan salah satu harta milik si peminjam sebagai jaminan atas pinjaman yang diterimanya. Barang yang ditahan tersebut memiliki nilai ekonomis. Dengan demikian, pihak yang menahan memperoleh jaminan untuk dapat mengambil kembali seluruh atau sebagian piutangnya. Pada praktiknya terjadi kekaburan pemahaman baik oleh pihak nasabah maupun bank mengenai pengertian gadai pada bank konvesional dengan rahn dalam syariah. Hal ini disebabkan karena aspek perjanjian gadai syariah untuk deposito yang ada tunduk pada dua aspek perjanjian. Berbeda dengan bank konvensional dimana perjanjian kreditnya hanya berdasar pada konsep pinjam-meminjam yang diatur dalam BW, maka pada perjanjian gadai deposito bank syariah harus mempersiapkan bermacam-macam bentuk perjanjian sesuai dengan konsep dasar yang dipergunakan. Agar model perjanjian yang berada dalam koridor syariah serta tetap memenuhi ketentuan hukum positif adalah sesuatu yang sangat dibutuhkan. Sehingga karakteristik Rahn tetap sesuai dengan prinsip-prinsip Syariah yang termuat di pasal 2 UU Perbankan Syariah Dan asas-asas perjanjian menurut hukum Islam agar tampak perbedaannya dengan asas-asas perjanjian menurut BW. Klausula-klausula perjanjian gadai deposito di perbankan syariah secara teoritis, susunan dan anatomi kontrak atau akad dapat digolongan menjadi 3 bagian, yaitu bagian pendahuluan, isi dan penutup. Maka esensi yang harus di tekankan dalam gadai deposito adalah akses terhadap perlindungan konsumen. Perlindungan konsumen perbankan merupakan salah satu permasalahan yang sampai saat ini belum mendapatkan tempat yang baik di dalam sistem perbankan nasional.
Actions (login required)
View Item |