FARIDA HIDAYATI, 030942022 (2012) PERJANJIAN PENGALIHAN DAN PENYERAHAN (CESSIE) SEBAGAI JAMINAN. Thesis thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA.
|
Text (ABSTRAK)
gdlhub-gdl-s2-2013-hidayatifa-25759-4.abstr-i.pdf Download (112kB) | Preview |
|
Text (FULL TEXT)
gdlhub-gdl-s2-2013-hidayatifa-25759-full text.pdf Restricted to Registered users only Download (1MB) | Request a copy |
Abstract
Dalam pelaksanaan pemberian kredit perbankan biasanya menetapkan persyaratan antara lain mengenai jumlah maksimal kredit, jangka waktu kredit, tujuan penggunaan kredit, suku bunga kredit, cara penarikan dana kredit, jadwal pelunasan kredit dan jaminan kredit. Jaminan kredit mempunyai peranan penting bagi pengamanan pengembalian dana bank yang disalurkannya kepada pihak debitor melalui pemberian kredit. Pentingnya suatu jaminan bagi kreditor atas suatu pemberian kredit, tidak lain adalah sebagai usaha untuk mengantisipasi risiko yang mungkin timbul dalam tenggang waktu antara pelepasan dan pelunasan kredit tersebut. Dalam hukum perdata dikenal dengan lembaga penyerahan hak-hak piutang atas nama, dan khusus untuk benda bergerak dilakukan dengan cessie. Lembaga pengalihan piutang atas nama atau cessie sendiri merupakan suatu penggantian orang berpiutang lama (cedent), dengan seseorang yang berpiutang baru (cessionaries). Tesis ini memfokuskan pada permasalahan bagaimana kontruksi hubungan hukum dalam perjanjian pengalihan dan penyerahan (cessie) sebagai jaminan? Upaya hukum apa yang harus dilakukan bank sebagai kreditor agar dapat melaksanakan eksekusi jaminan? Hasil yang di dapat dalam penelitian ini adalah bahwa dalam perjanjian tersebut telah disepakati bahwa apabila penjamin lalai dalam memenuhi kewajibannya, maka waktu yang disediakan untuk mengkosongkan obyek jaminan (Kios) adalah selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender, apabila dalam waktu yang telah ditentukan tersebut ternyata Kios belum dikosongkan, maka Penjamin dianggap lalai. maka untuk tiap-tiap hari kelalaian Penjamin dikenakan denda sebesar Rp. 100.000,- (Seratus Ribu Rupiah). Bank selaku kreditur mengeksekusi barang jaminan berupa kios dengan cara mengosongkan kios tersebut berdasarkan pada Perjanjian Pengalihan dan Penyerahan (Cessie) sebagai jaminan adalah kurang tepat, karena rawan gugatan dari pemegang hak pakai atas kios tersebut, karena perjanjian tersebut tidak mempunyai kekuatan eksekutorial, sehingga tidak dapat digunakan sebagai dasar untuk melakukan parate eksekusi manakala debitur atau penjamin lalai dalam memenuhi kewajibannya tersebut.
Actions (login required)
View Item |