PENGUASAAN DAN PEMILIKAN TANAH YANG DITERLANTARKAN DI KABUPATEN LOMBOK BARAT

BAIQ YUNI INDAH DAMAYANTI, 031042110 (2012) PENGUASAAN DAN PEMILIKAN TANAH YANG DITERLANTARKAN DI KABUPATEN LOMBOK BARAT. Thesis thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA.

[img]
Preview
Text (ABSTRAK)
gdlhub-gdl-s2-2013-damayantib-26080-5.abst-i.pdf

Download (511kB) | Preview
[img] Text (FULL TEXT)
gdlhub-gdl-s2-2013-damayantib-26080-full text.pdf
Restricted to Registered users only

Download (892kB) | Request a copy
Official URL: http://lib.unair.ac.id

Abstract

Negara memberikan hak atas tanah atau hak pengelolaan kepada pemegang hak untuk diusahakan, dipergunakan, dan dimanfaatkan serta dipelihara dengan baik selain untuk kesejahteraan bagi pemegang haknya juga harus ditujukan untuk kesejahteraan masyarakat, bangsa dan negara. Ketika Negara memberikan hak kepada orang atau badan hukum selalu diiringi dengan kewajiban-kewajiban yang ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria dan Surat Keputusan pemberian haknya.Pembagian hak-hak atas tanah menurut UUPA ke dalam Hak Milik, HGU, HGB,Hak Pakai, Hak Sewa, Hak Membuka Tanah dan Hak Memungut Hasil Hutan serta Hak-hak lainnya yang tidak termasuk dalam hak-hak tersebut di atas dan hak-hak yang sifatnya sementara, dimaksudkan untuk memberikan hak atas tanah berdasarkan peruntukkannya dan subjek yang memohon hak atas tanah tersebut. Tujuan yang hendak dicapai dalam penelitian ini adalah untuk mengetahui Landasan Yuridis Penertiban tanah yang diterlantarkan dan Akibat Hukum terhadap tanah yang diterlantarkan oleh pemilik Hak atas Tanah. Penelantaran tanah lebih diakibatkan kurang berfungsinya peran para pihak yang terkait dalam pengelolaan pertanahan sesuai dengan tugas dan fungsinya masing-masing.Secara yuridis, Pemegang Hak atas tanah dilarang menelantarkan tanah dan apabila dilanggar, maka kepada pemegang hak akan dijatuhi sanksi yaitu hak atas tanah itu akan dibatalkan dan berakibat berakhirnya hak atas tanah. Secara sosiologis tanah sangat erat melekat dan dibutuhkan oleh rakyat, karena tanah menjadi sumber penghidupan mereka yaitu untuk tempat tinggal mereka, untuk tumbuh dan berkembangnya keluarga dan tanah dipakai untuk memenuhi kebutuhan ekonomi mereka. Pada prinsipnya, Hukum Agraria Indonesia tidak memperkenankan adanya tindakan penelantaran tanah oleh Pemiliknya (Pemegang Hak). Sebab tindakan demikian dikhawatirkan akan memicu tumbuhnya efek negatif yang akan merugikan banyak pihak, antara lain seperti : Kesenjangan sosial-ekonomi, menurunnya kualitas lingkungan dan bahkan Konflik horizontal. Bahkan secara nyata dengan adanya penelantaran tanah mengakibatkan banyaknya lahan kosong yang tidak dimanfaatkan, sehingga menyebabkan masyarakat ingin memanfaatkannya dengan cara menanami tanaman pangan semusim, tetapi niat baik dari masyarakat ini justru menimbulkan masalah baru, karena masyarakat yang ingin memanfaatkan, dan menggunakan lahan kosong tersebut sebelumnya tidak memohon izin kepada pemegang hak atas tanah, karena keterbatasan pengetahuan hukum dari masyarakat sehingga tata cara permohonan izin untuk penggunaan lahan kosong tidak melalui prosedur yang sudah ditetapkan oleh PP 38/2007.

Item Type: Thesis (Thesis)
Additional Information: KKB KK TMK.114/12 Dam p
Uncontrolled Keywords: Akibat Hukum Penelantaran Tanah, Hak atas Tanah, Tanah Terlantar
Subjects: H Social Sciences > HD Industries. Land use. Labor > HD101-1395.5 Land use Land tenure
K Law > K Law (General) > K1-7720 Law in general. Comparative and uniform law. Jurisprudence > K(520)-5582 Comparative law. International uniform law > K623-968 Civil law > K720-792 Property
Divisions: 03. Fakultas Hukum > Magister Kenotariatan
Creators:
CreatorsNIM
BAIQ YUNI INDAH DAMAYANTI, 031042110UNSPECIFIED
Contributors:
ContributionNameNIDN / NIDK
Thesis advisorSri Hajati, Prof., Dr., S.H., M.SUNSPECIFIED
Depositing User: Nn Duwi Prebriyuwati
Date Deposited: 2016
Last Modified: 05 Sep 2016 22:28
URI: http://repository.unair.ac.id/id/eprint/37159
Sosial Share:

Actions (login required)

View Item View Item