CITRA FATMAWATI, 031042217 (2012) "KONSINYASI GANTI RUGI DALAM PENGADAAN TANAH UNTUK KEPENTINGAN UMUM (Studi Kasus Pengadaan Tanah Untuk Pembangunan Proyek Jalan Tol Surabaya - Mojokerto). Thesis thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA.
|
Text (ABSTRAK)
gdlhub-gdl-s2-2013-fatmawatic-26302-3.abstr-k.pdf Download (127kB) | Preview |
|
Text (FULL TEXT)
gdlhub-gdl-s2-2013-fatmawatic-26302-10.full text.pdf Restricted to Registered users only Download (464kB) | Request a copy |
Abstract
Pada penulisan tesis ini peneliti membahas Konsinyasi Ganti Rugi Dalam Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum (Studi Kasus Pengadaan Tanah Untuk Pembangunan Proyek Jalan Tol Surabaya – Mojokerto). Hal ini dilatar belakangi oleh mekanisme musyawarah yang seharusnya menjadi sarana untuk mencari jalan tengah dalam menentukan besarnya ganti kerugian seringkali tidak mencapai kata sepakat dan karenanya dengan alasan kepentingan umum, maka pemerintah melalui Lembaga Pertanahan dapat menentukan secara sepihak besarnya ganti rugi dan kemudian menitipkannya ke Pengadilan Negeri setempat melalui prosedur konsinyasi. Rumusan masalah yang pertama adalah bagaimana perbandingan konsinyasi ganti rugi antara Perpres No. 36 Tahun 2005 juncto Perpres No. 65 Tahun 2006 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum dengan Undang-Undang No. 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum. Adapun rumusan masalah yang kedua yaitu bagaimana upaya hukum yang dilakukan oleh pemilik tanah jika pemilik tanah tidak menerima nilai ganti rugi yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Peneliti menggunakan metode penelitian dengan pendekatan peraturan perundang-undangan (Statute Approach), pendekatan konsep (Conceptual Approach) dan Pendekatan dengan menelaah kasus (Case Study), yang dikumpulkan dan ditelusuri bahan hukumnya dengan menggunakan metode kepustakaan sistematis yang kemudian dianalisis dengan menggunakan metode Interpretasi Sistematis. Dengan menggunakan interpretasi tersebut, maka penulis dapat menemukan maksud dan makna dari suatu ketentuan hukum yang berkaitan dengan pelaksanaan konsinyasi yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Berdasarkan penelitian yang dilakukan dapat ditarik kesimpulan bahwa praktik konsinyasi dalam pengadaan tanah sebenarnya “tidak dibenarkan” oleh hukum karena lembaga konsinyasi itu mensyaratkan adanya hubungan hukum (perdata) terlebih dahulu antara para pihak sebelum uang tersebut dititipkan (dikonsinyasikan) di Pengadilan. Sedangkan dalam pengadaan tanah tidak ada hubungan hukum yang dimaksud itu. Dari sini tampak jelas bahwa sang penguasa hanya mengambil gampangnya saja untuk mencari keabsahan dan legalitas atas tindakannya, yaitu ketika tidak tercapai kesepakatan ganti rugi maka uang yang dianggarkan itu langsung dititipkan di pengadilan dan kemudian dianggap masalah penggusuran tanah telah beres dan selesai.
Actions (login required)
View Item |