DHENI HERMAWAN YUDANATA, 031043035 (2012) PEMBEBANAN HAK GUNA BANGUNAN YANG BERDIRI DI ATAS HAK PENGELOLAAN SEBAGAI OBYEK JAMINAN KREDIT PADA BANK. Thesis thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA.
|
Text (ABSTRAK)
gdlhub-gdl-s2-2013-yudanatadh-26923-5.abstr-k.pdf Download (282kB) | Preview |
|
Text (FULL TEXT)
gdlhub-gdl-s2-2013-yudanatadh-26923-1.full text.pdf Restricted to Registered users only Download (927kB) | Request a copy |
Abstract
Hak Guna Bangunan berdasarkan pasal 35 Undang-Undang Pokok Agraria adalah hak untuk mendirikan dan mempunyai bangunan diatas tanah Negara atau milik orang lain, selama jangka waktu yang terbatas. Dalam peraturan Perundang-undangan yang ada di Indonesia terhadap pembebanan Hak Guna Bangunan sebagai jaminan utang dengan dibebani Hak Tanggungan tidak ada yang menjelaskan secara eksplisit tentang Hak Guna Bangunan yang mana yang dapat dibebani Hak Tanggungan, karena ada 3 macam Hak Guna Bangunan yaitu Hak Guna Bangunan atas Tanah Negara, Hak Guna Bangunan atas Hak Pengelolaan dan Hak Guna Bangunan atas Hak Milik, baik didalam Undang-undang Hak Tanggungan Nomor 4 Tahun 1996 (UUHT) maupun dalam PP Nomor 40 tahun 1996 dan hanya peralihannya saja yang diatur, maka berdasarkan Pasal 33, Pasal 34 ayat (1), (2) dan (7) PP Nomor 40 Tahun 1996 tersebut di atas dan memperhatikan Surat Menteri Agraria Kepala Badan Pertanahan Nasional, Nomor 630.1-3433 tertanggal 17 September 1998, perihal Agunan Sertipikat diatas tanah Hak Pengelolaan yang dalam bagian (b) sebagaimana telah dijelaskan dalam bab Pendahuluan, dapat disimpulkan bahwa Hak Guna Bangunan dapat dijadikan jaminan utang dengan dibebani Hak Tanggungan, namun terlebih dahulu harus dengan persetujuan tertulis dari pemegang Hak Pengelolaan. Jika dalam pengajuan permohonan kredit dengan obyek jaminan berupa Hak Guna Bangunan yang berdiri di atas Hak Pengelolaan tersebut dalam pembebanannya dengan Hak Tanggungan telah dilengkapi dengan persetujuan tertulis dari pemegang Hak Pengelolaan dan telah dicantumkan dalam pembuatan APHT antara pihak bank selaku kreditur dengan pemohon kredit sebagai debitur, maka dalam hal pihak debitur cidera janji atau wanprestasi dan pihak bank dapat melaksanakan eksekusi lelang terhadap obyek jaminan tersebut, pihak bank tidak perlu lagi untuk minta persetujuan tertulis dari pihak pemegang Hak Pengelolaan.
Actions (login required)
View Item |