ABDUL RAKIL NABA, 031141185 (2013) AKIBAT HUKUM KETERLAMBATAN HASIL EVALUASI RANCANGAN PERATURAN DAERAH TENTANG PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH BERDASARKAN PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 53 TAHUN 2011. Thesis thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA.
|
Text (ABSTRAK)
gdlhub-gdl-s2-2013-nabaabdulr-27186-4.abstr-k.pdf Download (80kB) | Preview |
|
Text (FULL TEXT)
gdlhub-gdl-s2-2013-nabaabdulr-27186-1.full text.pdf Restricted to Registered users only Download (626kB) | Request a copy |
Abstract
Penelitian ini mengunakan tipe penelitian hukum dengan metode pendekatan yang digunakan adalah pendekatan undang–undang (statute approach), pendekatan kasus (case approach), dan pendekatan konseptual (conseptual approach). Adapun judul penelitian ini adalah akibat hukum keterlambatan hasil evaluasi rancangan peraturan daerah tentang pajak daerah dan ritribusi daerah berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 tahun 2011 dengan rumusan masalah dalam penelitian ini terdiri atas dua yakni pengaturan evaluasi rancangan peraturan daerah kabupaten/kota tentang pajak dan ritribusi daerah oleh gubernur dan akibat hukum yang ditimbulkan atas keterlambatan hasil evaluasi rancangan peraturan daerah kabupaten/kota tentang pajak dan retribusi daerah oleh gubernur. Dari hasil penelitian diperoleh bahwa Rancangan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang telah disetujui oleh Kepala Daerah bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah, harus disampaikan kepada Gubernur melalui Biro Hukum Provinsi dan selanjutnya di teruskan kepada Menteri Keuangan. Di dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah masih menyisakan problematika hukum terkait dengan batas waktu evaluasi Rancangan Peraturan Daerah ke Pemerintah Provinsi melalui Biro Hukum untuk dikoordinasikan Ke Menteri Keuangan untuk ditindaklanjuti dengan batas waktu 15 (Lima Belas) hari kerja. Akibat hukum yang ditimbulkan atas keterlambatan hasil evaluasi rancangan peraturan daerah adalah rancangan peraturan daerah yang terlambat mendapatkan hasil evaluasi dari Gubernur melalui Biro Hukum Provinsi berdasarkan hasil koordinasi Menteri Keuangan sehingga rancangan peraturan daerah tidak dapat ditetapkan menjadi peraturan daerah dengan demikian secara hukum rancangan peraturan daerah tidak dapat diberlakukan karena melanggar ketentuan pasal 69 peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 tahun 2011 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah. Akibat dari keterlambatan hasil evaluasi oleh gubernur sehingga memberikan dampak terhadap pendapatan asli daerah karena dalam pelaksanaannya, daerah tidak dapat melakukan pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah selama proses evaluasi belum dilaksanakan, sehingga proses penyelenggaran pemerintahan dan pembangunan daerah tidak dapat berjalan secara maksimal.
Actions (login required)
View Item |