AKHMAD KHOIRUL, 031141157 (2013) PENGEMBALIAN KERUGIAN NEGARA SEBELUM PENYIDIKAN DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI. Thesis thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA.
|
Text (ABSTRAK)
gdlhub-gdl-s2-2013-khoirulakh-27211-3.abstr-k.pdf Download (176kB) | Preview |
|
Text (FULL TEXT)
gdlhub-gdl-s2-2013-khoirulakh-27211-1.full text.pdf Restricted to Registered users only Download (964kB) | Request a copy |
Abstract
Bagaimana dengan adanya pengembalian dugaan kerugian negara oleh yang diduga sebagai pelaku tindak pidana korupsi yang bersedia mengembalikan uang negara atau adanya pengembalian uang negara jikalau pidananya ditiadakan, apabila terjadi kebijakan yang demikian tentunya menjadi dilematis, disatu sisi tujuan dari pemberantasan tindak pidana korupsi tidak semata-mata hanya meningkatkan pengembalian kerugian Negara, Adapun beberapa rumusan masalah yang akan dikaji dalam penelitian ini adalah: Apakah pengembalian ganti kerugian pada saat sebelum penyelidikan tetap dapat dinyatakan telah terjadi perbuatan tindak pidana korupsi; Penerapan pasal 4 UUPTK terkait dengan pengembalian ganti rugi sebelum penyelidikan , Tipe penelitian tesis ini adalah Yuridis Normatif dan pendekatan masalah yang digunakan adalah pendekatan Pendekatan perundangan-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach) dan pendekatan kasus (Case approach) diperoleh analisa. Dalam perkara korupsi sebagaimana UUPTPK diatur mengenai pengembalian aset hasil tindak pidana korupsi baik melalui jalur keperdataan (civil procedure) berupa gugatan perdata maupun jalur kepidanaan (criminal procedure). Pengembalian aset (asset recovery) pelaku tindak pidana korupsi melalui gugatan perdata secara runtut diatur dalam ketentuan Pasal 32, Pasal 33, Pasal 34 dan Pasal 38C UUPTPK. Kemudian melalui jalur kepidanaan sebagaimana ketentuan Pasal 38 ayat (5), Pasal 38 ayat (6) dan Pasal 38B ayat (2) dengan proses penyitaan dan perampasan. Terkait Dengan Pengembalian Ganti Rugi Sebelum Penyidikan. Pengembalian uang hasil korupsi terhadap sanksi pidana yang dijatuhkan (terhadap pelaku) dijelaskan dalam pasal 4 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dalam UUPTPK serta penjelasannya.
Actions (login required)
View Item |