RENSYA ANGYANAN, 031142172 (2013) PENGAKUAN SEBAGAI DASAR PENUNTUTAN LEGITIEME PORTIE (BAGIAN MUTLAK) ANAK LUAR KAWIN SEBAGAI AHLI WARIS MENURUT BURGERLIJK WETBOEK PASCA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 46/PUU-VIII/2010. Thesis thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA.
|
Text (ABSTRAK)
gdlhub-gdl-s2-2013-angyananre-27466-5.abstr-i.pdf Download (239kB) | Preview |
|
Text (FULL TEXT)
gdlhub-gdl-s2-2013-angyananre-27466-full text.pdf Restricted to Registered users only Download (773kB) | Request a copy |
Abstract
Anak dalam hukum Indonesia dikenal anak sah dan anak tidak sah. Anak sah atau disebut juga anak luar kawin, meliputi anak luar kawin dalam arti sempit, anak zinah dan anak sumbang. Anak luar kawin kedudukannya lebih rendah dibandingkan anak sah. Sebelum adanya putusan Mahkamah Konstitusi nomor 46/PUU-VIII/2010, anak-anak luar kawin hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya saja. Hal ini berdampak pada masalah pembagian warisan, dimana anak-anak luar kawin hanya dapat mewarisi harta warisan ibunya dan keluarga ibunya saja. Sedangkan anak luar kawin dapat mewaris dari ayah kandungnya melalui suatu pengakuan. Pengakuan terhadap anak luar kawin hanya boleh dilakukan terhadap anak luar kawin yang bukan anak zinah maupun anak sumbang. Selain itu undangundang juga mengatur tentang anak yang masih berada dalam kandungan bahwa bayi dalam kandungan dianggap telah lahir jika kepentingan si anak menghendakinya. Hal ini tentu berkaitan dengan masalah pewarisan. Dalam pewarisan diatur pula mengenai penuntutan terhadap legitieme portie dimana seorang ahli waris yang karena adanya suatu testament yang merugikan dirinya, maka dapat dilakukan penuntutan terhadap bagian mutlak (legitieme portie) nya tersebut. Setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi nomor 46/PUUVIII/ 2010 yang memberi putusan bahwa pasal 43 ayat (1) Undang Undang Perkawinan harus dibaca, “Anak yang dilahirkan di luar perkawinan mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya serta dengan laki-laki sebagai ayahnya yang dapat dibuktikan berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi dan/atau alat bukti lain menurut hukum mempunyai hubungan darah, termasuk hubungan perdata dengan keluarga ayahnya”. Hal ini memberi angin segar bagi anak-anak luar kawin untuk mewaris dari ayah kandungnya, sepanjang dapat dibuktikan bahwa ia adalah anak biologis dari si ayah, dan sebagai anak luar kawin maka ia dapat menuntut legitieme portie nya. Berdasarkan hal tersebut maka ada dua permasalahan yang dibahas yaitu mengenai yang muncul adalah mengenai pembagian warisan anak luar kawin pasca putusan Mahkamah Konstitusi nomor 46/PUU-VIII/2010 dan penerapan pengakuan untuk menuntut legitime portie anak luar kawin yang masih berada dalam kandungan. Adapun pendekatan yang digunakan dalam mengkaji kedua permasalahan tersebut adalah pendekatan peraturan perundang-undangan (Statute Approach), pendekatan konsep (Conceptual Approach), dan pendekatan kasus (Case Approach).
Actions (login required)
View Item |